Hampir Lima Bulan Kosong, Staff Desa Diangkat Jadi Perangkat Desa Kalisari

Hampir Lima Bulan Kosong, Staff Desa Diangkat Jadi Perangkat Desa Kalisari

Kekosongan satu perangkat desa di Desa Kalisari sejak lima bulan lalu bakal diisi dengan pengangkatan staff desa penerima siltap.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADAR BANYUMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kekosongan satu perangkat Desa Kalisari Cilongok sejak April tahun ini diisi dengan pengangkatan staff desa di bagian seksi pelayanan.

Kepala Desa Kalisari, Endar Susanto mengatakan kekosongan kepala dusun dua di desanya hingga bulan ini terhitung hampir lima bulan. Rencana awal dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalisari untuk melaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) tidak dapat direalisasikan setelah pihaknya berkonsultasi dengan kabupaten.

"Desa Kalisari masih memiliki satu orang staff yang terdaftar di struktur organisasi desa dan menerima penghasilan tetap (Siltap).  Dari konsultasi kami ke kabupaten, yang bersangkutan harus diangkat sebagai perangkat desa karena dalam peraturan daerah tidak mengenal staff," katanya ditemui Radarmas, Rabu (23/8).

Endar menjelaskan meski pasti diangkat sebagai perangkat desa, staffnya yang bertugas dalam seksi pelayanan tersebut belum tentu ditempatkan sebagai kepala dusun dua. Dengan kekosongan satu perangkat desa, pihaknya dimana sebelumnya telah berkonsultasi dengan BPD Kalisari akan melaksanakan rotasi perangkat. Hanya untuk penetapannya masih dimatangkan.

BACA JUGA:Pelamar P3D Pasiraman Lor untuk Jabatan Kasi Kesejahteraan Capai 16 Orang

BACA JUGA:Pelantikan P3D Desa Kracak Transparansi dan Dipastikan Bersih

"Mungkin di awal September. Penetapan dengan mengundang kecamatan dan BPD," terang dia.

Disinggung terkait hilangnya kesempatan P3D di Desa Kalisari, dirinya tidak dapat menabrak aturan. Dari keinginan banyak masyarakat mungkin cenderung dilaksanakan P3D namun jika dilakukan tentu berpotensi muncul masalah di kemudian hari jika ada gugatan dari staff yang seharusnya diangkat.

"Dari konsultasi dengan kabupaten seperti itu. Yang awalnya kami merencanakan P3D batal karena aturannya tidak seperti itu. Kami tidak dapat memutuskan sendiri," pungkas Endar. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: