Calon Perangkat Desa Harus Terdaftar dan Tinggal di Desa Setempat Selama Menjabat

Calon Perangkat Desa Harus Terdaftar dan Tinggal di Desa Setempat Selama Menjabat

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Calon perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat. Khusus kepala dusun wajib tinggal di dusun tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Sekda Kabupaten Purbalingga Suroto, saat menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi, pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa, 26 Maret 2024.

"Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat," katanya menjawab pandangan umum fraksi Partai Gerindra.

Dia menambahkan, maksud dan tujuannya dengan mewajibkan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan akan memberikan kemudahan bagi perangkat desa, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

BACA JUGA:Ribuan Perangkat Desa di Purbalingga Pertanyakan Status Kepegawaian

BACA JUGA:Fraksi DPRD Purbalingga Minta Penjelasan Detail Terkait Usulan Pembahasan Empat Raperda

Selain itu, menurutnya juga lebih cepat memahami dan memberikan pelayanan sesuai kondisi sosial kultural kewilayahan bagi kepada dusun.

Diketahui, hal itu tertulis dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah  Kabupaten Purbalingga nomor 3 tahun 2016, tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.

Yakni, pada pasal 10 ayat (1) huruf n, tentang persyaratan calon perangkat desa.

Dalam kesempatan itu, juga dijelaskan rencana penyertaan modal Rp 1,063 miliar kepada BPR milik Pemkab Purbalingga BPR Artha Perwira.

BACA JUGA:Batas Usia Pensiun Perangkat Desa Berubah, Propemperda Kabupaten Purbalingga 2024 Kembali Diubah

BACA JUGA:88 Persen Peserta Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Pasir Lor, Banyumas, Gagal Tes Tertulis

Penyertaan modal tersebut, menurut Suroto merupakan dana hibah dari pemerintah pusat kepada daerah. Namun, dengan sistem ditalangi terlebih dahulu oleh Pemkab Purbalingga.

"Akan mendapat ganti dari pemerintah pusat setelah disalurkan penyertaan modal tersebut oleh lembaga keuangan yang ditunjuk," ujarnya menjawab pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: