Dinliai Cacat Hukum, AKSI Banjarnegara Menuntut Proses Pelantikan Kades Dibatalkan

Dinliai Cacat Hukum, AKSI Banjarnegara Menuntut Proses Pelantikan Kades Dibatalkan

Perwakilan Kades anggota AKSI Banjarnegara melakukan konferensi pers terkait pelaksanaan Pilkades yang dinilai cacat hukum. -PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinilai pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 cacat hukum, dan proses pengambilan sumpah atau pelantikan harus dibatalkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI) Banjarnegara.

Hal ini disampaikan Pengurus AKSI Banjarnegara, Andi Setiawan saat mengadakan konferensi pers di kediamannya di desa Kemranggon Kecamatan Susukan, Sabtu (27/4/2024) petang.

Dikatakan, dirinya mewakili Kepala Desa yang masih menjabat pada saat diundangkannya (25 April 2024) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang tergabung dalam AKSI Banjarnegara, menyampaikan puji syukur diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada tanggal 25 April 2024. Sehingga hak-hak hukum mereka akan dilindungi dengan dilaksanakan dan ditegakannya ketentuan dalam undang-undang tersebut.

"Terutama hak hukum kami untuk menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Pasal 118 huruf b dan huruf c," katanya.

BACA JUGA:Datangi Kantor Kecamatan Bawang, Puluhan Warga Pertanyakan Palantikan Calon Kades Terpilih

BACA JUGA:57 Kades Terpilih di Banjarnegara Dilantik Akhir Bulan Ini

Andi menjelaskan, berdasarkan Keputusan bupati, akhir masa jabatan mereka adalah sampai dengan 30 April 2024. Sehingga demi hukum, harus diberi hak hukum sesuai dengan ketentuan pasal 118 huruf b atau huruf c, dan mendesak Pj Bupati Banjarnegara untuk tidak meniadakan atau menghilangkan hak hukum mereka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 118 huruf b atau huruf c tersebut.

Karena dasar itulah, AKSI Banjarnegara menuntut dan mendesak PJ Bupati untuk mentaati dan melaksanakan kewajiban hukum yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 118 huruf b atau huruf c.

"Kewajiban hukum tersebut yakni menerbitkan atau mengeluarkan Keputusan tentang para Kepala Desa yang masih menjabat pada saat UU Nomor 3 Tahun 2024 diundangkan, untuk menyelesaikan sisa masa jabatannya sampai dengan tanggal 30 April 2026, tambah dua tahun," ujarnya.

Pihaknya juga mendesak kepada Pj Bupati Banjarnegara untuk tidak melakukan tindakan maupun mengeluarkan Keputusan yang bertentangan, atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan dalih alasan apapun.

Menuntut Pj Bupati Banjarnegara untuk mentaati keputusan Kemendagri dan Keputusan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, dengan cara tidak melantik Kepala Desa Terpilih, yang dihasilkan dari suatu proses Pilkades yang cara cacat hukum.

Kepada Kemendagri, AKSI Banjarnegara juga meminta agar bisa mengambil sikap, tindakan, dan keputusan yang tegas sesuai dengan hukum, terhadap pelanggaran- pelanggaran hukum(terutama pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan

Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 20 14 Tentang Desa) dan tidak ditaatinya keputusan/perintah dari Kemendagri.

Terakhir, AKSI Banjarnegara juga memohon dan mendesak agar pihak Kemendagri memerintah kan Pj Bupati Banjarnegara untuk membatalkan rencana pelantikan Kepala Desa Terpilih yang diagendakan tanggal 30 April 2024, dengan alasan yuridis bahwa para Kepala Desa Terpilih tersebut dihasilkan oleh suatu pilkades yang bertentangan dan tidak mematuhi keputusan/perintah Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: