Ribuan Perangkat Desa di Purbalingga Pertanyakan Status Kepegawaian

Ribuan Perangkat Desa di Purbalingga Pertanyakan Status Kepegawaian

RUTINITAS : Perangkat desa dan pendamping desa di wilayah Kecamatan Kemangkon.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Ribuan perangkat desa di Kabupaten PURBALINGGA kembali mempertanyakan masa depan mereka. Kurang lebih sebanyak 2.361 orang itu menyoal status kepegawaian perangkat desa.

"Apakah bisa masuk ASN kontrak atau pekerja swasta. Jangan seperti saat ini seperti "banci"," kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia, Sakhuri, Senin 25 Maret 2024.

Ia mengakui ada regulasi yang lama, status aparatur pemerintah desa masuk sebagai aparatur pemerintah non PNS/ASN. Namun ketika bermasalah, belum ada aturan atau regulasi yang pas, biasanya dengan aturan di pegawai atau PNS oleh Bagian Pemerintahan dan Inspektorat.

Padahal disisi lain, ketika ada kesalahan berat selain pidana umum, dan harus diberhentikan atau dimutasi, perangkat desa bukan PNS.

BACA JUGA:Batas Usia Pensiun Perangkat Desa Berubah, Propemperda Kabupaten Purbalingga 2024 Kembali Diubah

BACA JUGA:Didesak Dicopot Karena Diduga Selingkuh, 2 Perangkat Desa di Wlahar Wangon Kini Diliburkan

"Jelas ini masih membingungkan. Ketika SK seorang perangkat ditandatangani kades dan ketika ada punishment bukan kades yang menangani. Lalu ketika diberhentikan dengan hormat, bagaimana memenuhi hak perangkat desa, karena ada tanah bengkok dan lainnya," tambahnya.

Kondisi lain, ketika kades dan perangkat desa dimasukkan dalam status pegawai swasta, maka pendapatan, sanksi ketika melanggar, harus disesuaikan lagi.

"Saat ini yang ada ketika kades mendapati perangkat desanya mangkir kerja, asusila, kebingungan memberikan sanksinya," ungkapnya.

Pihaknya berharap pemerintah memahami kondisi ini. Apalagi perjuangan mereka sudah panjang ketika beberapa tahun lalu mengajukan usulan melalui regulasi, namun selalu tidak terealisasi. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: