STANDAR OPERASI PERLINDUNGAN WARTAWAN

Standar Operasi Perlindungan (SOP) Wartawan milik radarbanyumas.co.id disusun dengan mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 Tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

 

1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan radarbanyumas.co.id yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

 

2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan radarbanyumas.disway.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

 

3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan radarbanyumas.disway.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

 

4. Karya jurnalistik wartawan radarbanyumas.disway.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

 

5. Wartawan radarbanyumas.disway.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

 

6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan radarbanyumas.disway.id yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

 

7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya

 

8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan radarbanyumas.disway.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

 

9. Pemilik atau manajemen radarbanyumas.co.id dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.