Batas Usia Pensiun Perangkat Desa Berubah, Propemperda Kabupaten Purbalingga 2024 Kembali Diubah

Batas Usia Pensiun Perangkat Desa Berubah, Propemperda Kabupaten Purbalingga 2024 Kembali Diubah

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Purbalingga Sumarsih, saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat, 22 Maret 2024.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Purbalingga kembali diubah, Jumat, 22 Maret 2024.

Propemperda kembali diubah dilatarbelakangi adanya perubahan pengaturan tentang perangkat desa, khususnya terkait batas usia pensiun perangkat desa.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  Kabupaten Purbalingga Sumarsih, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga.

Dia menjelaskan, perubahan kedua Propemperda tersebut merupakan pembahasan bersama antara DPRD Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga.

BACA JUGA:Perlu Penyesuaian, Pemkab Masukkan 5 Raperda Baru dalam Propemperda Tahun 2024

BACA JUGA:Enam Raperda Ditetapkan Menjadi Perda, Propemperda Kabupaten Purbalingga Disesuaikan

Perubahan Propemperda tersebut, mendasari Surat Bupati Purbalingga Nomor 180/4063/2024 tanggal 4 Maret 2024 perihal Permohonan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.

"Perubahan kedua Propemperda Kabupaten Purbalingga 2024, dilatarbelakangi adanya perubahan pengaturan tentang perangkat desa. Terutama batas usia pensiun bagi perangkat desa," kata Politisi PKS ini.

Dia menjelaskan, atas dasar tersebut perubahan Propemperda kedua tersebut, dengan memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016.

Yakni, tentang tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

BACA JUGA:17 Raperda Disetujui DPRD Purbalingga Masuk dalam Propemperda 2024

BACA JUGA:Usulan Revisi Perda Tata Ruang Kabupaten Purbalingga Bisa Ditolak Kementerian ATR/BPN

Dijelaskan, disusunya Raperda tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015.

Yakni, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Diungkapkan dengan adanya tambahan Raperda dalam perubahan kedua Propemperda Kabupaten Purbalingga tahun 2023 tersebut, maka ada 17 Raperda yang dibahas pada tahun ini.

Yakni, terdiri dari Raperda usul Pemerintah Daerah sebanyak delapan Raperda, Raperda yang masuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka sebanyak tiga Raperda, Raperda Prakarsa DPRD sebanyak empat Raperda, serta Raperda luncuran sebanyak dua Raperda.

BACA JUGA:Investor di Purbalingga Harus Bersabar, Revisi Perda RTRW Dilakukan Lima Tahun Sekali

BACA JUGA: Perda Tentang Desa Dibedah

Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan bersama antara DPRD Kabupaten Purbalingga bersama dengan Pemkab Purbalingga.

Sebelumnya, pada Februari 2024 lalu, juga dilakukan peribahan Propemperda Kabupaten Purbalingga tahun 2024. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: