Polres Banjarnegara Ungkap Motif Pria Bunuh Mantan Istri yang Tolak Rujuk

Polres Banjarnegara Ungkap Motif Pria Bunuh Mantan Istri yang Tolak Rujuk

Polres Banjaenegara saat melakukan konferensi pers terkait pembunuhan sadis di Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/7/2024), dan resmi ditahan pada 11 Juli 2024," ujar Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

"Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkas Kapolres. (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: