Banner v.2
Banner v.1

Rampas Sepeda Motor dari Dua Anak Kecil, Warga Wirasana Ditangkap Polisi

Rampas Sepeda Motor dari Dua Anak Kecil, Warga Wirasana Ditangkap Polisi

Konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa, 22 April 2025.-Aditya/Radarmas-

PUBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curat) atau perampasan sepeda motor, di Jalan Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Senin, 24 Maret 2025, sekira pukul 11.30 WIB.

Polisi berhasil menangkap Ali Frianto (36), warga Kelurahan Wirasana RT 1 RW 2, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Dia merupakan tersangka perampasan sepeda motor dari dua pelajar SD berusia 12 tahun di Desa Brobot.

Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi R 4225 CAC, yang dikendarai kedua anak dibawah umur tersebut.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, modus operandi pelaku merampas sepeda motor dengan memberikan iming-iming uang Rp 20 ribu, untuk mengantarkan pelaku.

BACA JUGA:SDN 3 Gunungwuled Dibobol Pencuri, Sekolah Alami Kerugian Rp 30 Juta

BACA JUGA:Terekam CCTV Saat Beraksi, Pelaku Ternyata Sudah Lima Kali Mencuri Sepeda Motor

"Kedua anak yang masih polos tersebut langsung mengiyakan permintaan pelaku. Apalagi pekaku langsung naik ke atas sepeda motor yang mereka kendarai," katanya saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa, 22 April 2025.

Namun, Ketika sampai ke lokasi pengantaran, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang dikendarai kedua anak tersebut. Bahkan, satu anak disikut dengan menggunakan tangan kanannya hingga terjatuh ke jalan raya.

Sepeda motor yang merupakan milik orang tua salah satu anak tersebut, kemudian dibawa kabur dengan kecepatan tinggi ke arah jalan Bojongsari-Bobotsari.

Diungkapkan Kapolres, sepeda motor tersebut kemudian dijual pelaku di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, pelaku juga sempat menawarkan sepeda motor tersebut kepada kenalannya di sejumlah kota.

BACA JUGA:Kepergok Mencuri Burung di Bantarbarang, Warga Kalikajar Jadi Bulan-bulanan Warga

BACA JUGA:Pencurian Hasil Pertanian dan Ternak Jadi Tindak Kejahatan yang Menonjol di Purbalingga

"Selama 17 hari pelaku menawarkan sepeda motor tersebut. Namun, baru laku terjual Ketika dbawa ke Bandung," ungkapnya.

Sepeda motor tersebut, menurut pengakuan pelaku dijual degan Harga Rp 3 juta. Seluruh uang hasil penjualan sepeda motor habis digunakan pelaku, untuk memenuhi kebutuha sehari-hari dan bermain judi online. Pelaku sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait