Banner v.2
Banner v.1

Polisi Banjarnegara Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir 46 Gram

Polisi Banjarnegara Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir 46 Gram

Kapolres Banjarnegara Bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti dalam pers reales di Aula Mapolres Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua warga Desa Pagedongan, Kecamatan Pagedongan, Banjarnegara, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara setelah kedapatan membawa sabu-sabu seberat hampir 46 gram. Penangkapan berlangsung pada Minggu dini hari (20/4/2025) di Jalan Raya Pagedongan.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto menyebut, kasus ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Banjarnegara.

"Untuk tingkat Banjarnegara, ini kasus besar. Keduanya tidak hanya pengguna tapi juga pengedar. Kasus ini akan terus kami kembangkan," tegas Mariska dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (28/4/2025).

Kedua tersangka yang diamankan adalah ECN (42) dan ARP (25). Polisi menangkap mereka saat berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga, ditemukan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu.

BACA JUGA:PMI Banjarnegara Segera Dirikan Klinik, Dorong Akses Kesehatan Terjangkau

BACA JUGA:Petugas Haji Banjarnegara Diingatkan Siap Fisik dan Mental Layani 952 Jemaah

"Petugas menghentikan mereka sesuai ciri-ciri yang sudah kami kantongi. Setelah penggeledahan di tempat, kami lanjutkan ke rumah ECN, di sana ditemukan lagi alat isap sabu serta tambahan sabu-sabu," lanjut Mariska.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total sabu dengan berat bruto 45,77 gram, bersama barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan sarana pendukung lain.

Berdasarkan pemeriksaan, ECN dan ARP mengaku sudah memakai narkoba sejak tahun 2015, dan mulai menjadi pengedar sejak Februari 2025.

"Mereka mendapatkan barang dari daerah Jogja dan Magelang. Keduanya sehari-hari bekerja sebagai sopir," ungkap Mariska.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Lebih lanjut, Mariska membeberkan bahwa selama Maret hingga April 2025, Satresnarkoba Polres Banjarnegara sudah menangani enam kasus narkoba dengan delapan tersangka.

"Mulai dari 2 Maret hingga 20 April, kami amankan delapan tersangka. Barang bukti yang disita bervariasi, mulai dari 0,03 gram hingga 45,77 gram sabu," rincinya.

Mariska menegaskan, pemberantasan peredaran narkoba akan terus diperkuat mengingat Banjarnegara tidak luput dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah. (jud)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait