Banner v.2
Banner v.1

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Brutal di Banjarnegara, Tujuh Pelaku Ditetapkan Tersangka

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Brutal di Banjarnegara, Tujuh Pelaku Ditetapkan Tersangka

Polres Banjarnegara saat melakukan konferensi pers terkait teror pembacokan di wilayah Kabupaten Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di tepi Jalan Raya Dusun Tekidadi, Desa Sigaluh, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kejadian ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pelaku yang masih di bawah umur.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Wakapolres Banjarnegara, Kompol Handoyo, dalam konferensi pers pada Jumat (4/4/2025), mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksi pengeroyokan secara acak terhadap pengguna jalan yang melintas.

"Motif utama pelaku adalah sakit hati, tetapi mereka melampiaskan dengan menyerang orang-orang yang tidak dikenal secara acak. Mereka berkelompok, tetapi bukan bagian dari geng tertentu," ujar Kompol Handoyo.

Polisi mengidentifikasi tujuh tersangka, yaitu DMA (30), ANH (24), SEP (25), AFM (20), serta tiga pelaku di bawah umur, MFA (15), ZRG (16), dan TAA (17). Ketujuhnya merupakan warga Kabupaten Banjarnegara. Khusus bagi pelaku yang masih di bawah umur, polisi tetap memproses hukum namun tidak melakukan penahanan.

BACA JUGA:Teror Pembacokan di Banjarnegara, Polisi Amankan Sejumlah Pemuda

BACA JUGA:Talud Ambrol di Banjarnegara, Satu Rumah di Desa Majatengah Rusak

"Modus operandinya adalah menghentikan pengendara sepeda motor secara acak, kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik menggunakan parang dan pisau," jelas Handoyo.

Insiden ini menyebabkan enam orang menjadi korban, namun baru dua korban yang melapor ke pihak kepolisian, yaitu DDR (15) dan PDS (17), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Purwanegara. Kedua korban mengalami luka akibat benda tajam dan harus menjalani perawatan medis.

Menurut kronologi yang disampaikan polisi, para korban yang tengah dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor tiba-tiba dipepet dan diberhentikan oleh para pelaku. Tanpa alasan jelas, mereka langsung melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan luka serius pada korban.

"Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka dalam waktu singkat," tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang disita, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Polres Banjarnegara akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal," pungkasnya. (jud)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: