Operasi Aman Candi 2025, Polres Purbalingga Amankan 3 Tersangka Kasus Kekerasan
Konferensi pers pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 di Mapolres Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polres Purbalingga mengamankan tiga orang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan, dalam pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025. Tiga orang tersangka tersebut, tersangkut kasus tindak pidana kekerasan yang berbeda.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 di Mapolres Purbalingga, Jumat, 23 Mei 2025 siang. Diketahui, Operasi Aman Candi 2025 dilaksanakan selama 10 hari, yakni mulai 12-21 Mei 2025
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, kasus tindak pidana kekerasan pertama diungkap Polres Purbalingga di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, terjadi pada Kamis, 17 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB.
"Dalam kasus ini, Polisi menangkap dua tersangka, yakni berinisial FA (24) dan SR (21)," kata pria asli Purbalingga ini.
BACA JUGA:Polres Purbalingga Kembalikan 5 Sepeda Motor Curian Kepada Pemiliknya
Diketahui, keduanya merupakan warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan yang menjadi korban adalah FF (27), warga satu desa dengan kedua tersangka.
"Modus operandinya yaitu pelaku memukul korban secara bersama-sama dengan tangan kosong, serta menggigit dada korban sebelah kiri," ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan lecet pada dada kiri.
Barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum et repertum, pakaian yang dipakai oleh pelaku dan pakaian yang dipakai korban.
BACA JUGA:Rawan Aksi Premanisme, Polres Purbalingga Patroli di Bobotsari
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," jelasnya.
Sementara itu, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kasus dugaan kekerasan terhadap anak di jalan raya Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, 11 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB, .
Pelaku inisial BNSP (15) warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. "Sedangkan korban GHP (15) warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas," imbuhnya.
Kejadian tindak pidana kekerasan tersebut terjadi saat tawuran antar kelompok remaja, pada Januari 2025 lalu. Korban ditemukan warga mengalami luka pada bagian kaki akibat terkena celurit yang ditancapkan pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


