Banner v.2
Banner v.1

Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Pria Tega Tikam Anak Kandung Sendiri di Banjarnegara

Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Pria Tega Tikam Anak Kandung Sendiri di Banjarnegara

Kasatreskrim Polres Banjarnegara saat melakukan konferensi pers terkait kasus penganiayaan oleh ayah kandung di Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Amarah buta seorang ayah di Banjarnegara berujung tragedi berdarah. Pria berinisial AY, warga Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara, tega menikam anak kandungnya sendiri, ODL (14), dengan pisau dapur. Peristiwa yang mengguncang warga itu terjadi pada Sabtu (6/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Motif kekerasan bermula dari pertengkaran antara AY dan istrinya. Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasatreskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, mengatakan bahwa pelaku merasa kesal atas ucapan sang istri. Kekesalan itulah yang dilampiaskan kepada anak kandungnya sendiri.

"Menurut keterangan tersangka, awalnya AY ingin mengajak istri dan anaknya berwisata ke bendungan PLTA Mrica. Tapi sang istri menolak dan menyindir, ‘Ngapain bawa anak-anak segala, biar kamu bisa nempel-nempel anak juga?’" jelas AKP Sugeng, Selasa (8/4/2025).

Ucapan itu membuat pelaku tersulut emosi. Meski sempat menjawab bahwa anak akan duduk di belakang, kemarahan AY tak terbendung. Ia mengambil pisau dari dapur, mendapati korban sedang bermain handphone di ruang tamu, lalu menyeretnya paksa ke kamar.

BACA JUGA:Seorang Ayah di Banjarnegara Nyaris Habisi Nyawa Anak Kandungnya

BACA JUGA:Bupati Banjarnegara Minta Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat, Korban Masih Jalani Perawatan Intensif

"Korban sempat menolak, namun AY langsung memiting lehernya dari belakang dan menusuk dengan pisau yang telah disiapkan. Penusukan dilakukan dari arah belakang, tepat ke bagian leher," lanjut Sugeng.

Teriakan korban membuat saudara lain yang ada di rumah panik dan mendobrak pintu kamar. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah, dengan luka serius di leher, perut, dan tangan. Ia segera dilarikan ke RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara dan nyawanya berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan intensif.

Saat kejadian, ibu korban tidak berada di dalam rumah sehingga tidak mengetahui langsung kekerasan yang terjadi. Polisi saat ini masih mendalami motif lebih lanjut dari pelaku, termasuk kemungkinan adanya pemicu lain dalam konflik rumah tangga tersebut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Sugeng. (jud)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait