Banner v.2
Banner v.1

Promosi Judi Online, Admin Instagram dengan 56 Ribu Follower Ditangkap di Banjarnegara

Promosi Judi Online, Admin Instagram dengan 56 Ribu Follower Ditangkap di Banjarnegara

Polisi Polres Banjarnegara menangkap tersangka admin Instagram yang mempromosikan judi online.-PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Seorang pemuda asal Banjarnegara yang memanfaatkan media sosial Instagram untuk menyebarkan konten promosi situs judi online ditangkap polisi. FD (20), warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menjadi admin akun Instagram @tukang.blayer yang mempromosikan situs judi daring GACOR96.

Penangkapan FD menjadi bagian dari langkah tegas Polres Banjarnegara dalam memberantas praktik perjudian, khususnya judi online yang belakangan makin marak menyasar pengguna media sosial.

“Akun ini awalnya tampak seperti akun otomotif yang membahas motor RX, namun dalam bio-nya terdapat tautan terselubung menuju situs judi online,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Wakapolres Banjarnegara Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

BACA JUGA:Tiga Tukang Parkir Keroyok Warga di Komplek Pasar Banjarnegara, Satu Masih Buron

Menurut Handoyo, dari hasil patroli siber yang dilakukan pada 1 Mei 2025, akun @tukang.blayer diketahui mengandung link referral yang mengarah ke laman perjudian. Tim Reskrim kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan identitas pelaku.

FD diamankan keesokan harinya, 2 Mei, saat berada di rumah temannya di wilayah Kutabanjarnegara. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik FD, polisi memastikan akun tersebut aktif di perangkat miliknya.

“Pelaku mengakui bahwa dia bekerja sama dengan pihak pengelola situs judi sejak Februari 2025 dan menerima bayaran Rp2,5 juta per bulan,” ujar Handoyo.

Hingga pertengahan April 2025, total uang yang telah diterima FD mencapai Rp7,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Tersangka menyamarkan link referral menggunakan stiker pada konten cerita Instagram, lalu melaporkannya ke pengelola situs judi sebagai bukti promosi.

“Tersangka tidak berhenti meskipun tahu bahwa yang dipromosikan adalah judi online karena tergiur imbalan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FD dikenai Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan media sosial. Jangan mempromosikan judi, karena itu melanggar hukum dan ada konsekuensi pidana berat,” tegas Handoyo. (jud)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait