Bobol Rumah Warga Karangjambe, Dua Orang Diamankan Polisi
Konferensi pers kasus pencurian di Desa Karangjambe, yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Berawal obrolan sama-sama tak memiliki uang, dua orang nekat membobol rumah di Desa Karangjambe RT 5 RW 4, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Rabu, 16 April 2025. sekira pukul 05.30 WIB.
Kedua pelaku Suwanto (38), warga Desa Sumingkir RT 19 RW 8, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, serta, Eko Saputro (31), warga Desa Karangjambe RT 4 RW 4, akhinya ditangkap Polisi akibat perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Tuniati (54), di Desa Karangjambe RT 5 RW 4.
"Akibat perbuatan kedua pelaku, korban total mengalami kerugian Rp 18.604.900," katanya, saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Kamis, 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid, Warga Banyumas Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
BACA JUGA:SDN 3 Gunungwuled Dibobol Pencuri, Sekolah Alami Kerugian Rp 30 Juta
Korban kehilangan sejumlah perhiasan emas dan barang miliknya, karena dibawa kabur oleh kedua pelaku.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) dan atau pasal 56 Ayat (1) KUHPidana. Yakni dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kronologis kejadian, kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara berangkat bersama-sama. Keduanya sudah menargetkan rumah korban sebagai sasaran aksi pencurian.
Sesampai di dekat lokasi kejadian Suwanto, kemudian masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah menggunakan palu. Setelah itu, pelaku masuk melalu jendela depan dan keluar lewat pintu belakang rumah milik korban.
BACA JUGA:Terekam CCTV Saat Beraksi, Pelaku Ternyata Sudah Lima Kali Mencuri Sepeda Motor
BACA JUGA:Kepergok Mencuri Burung di Bantarbarang, Warga Kalikajar Jadi Bulan-bulanan Warga
Korban yang mendapati rumahnya sudah diacak-acak pencuri dan sejumlah barang berharga miliknya raih, kemudian melapor ke Polsek Padamara.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Padamara mendatangi TKP dan berkordinasi dengan Resmob Polres Purbalingga, Unit INAFIS, serta K9.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


