Banner v.2
Banner v.1

Tiga Tukang Parkir Keroyok Warga di Komplek Pasar Banjarnegara, Satu Masih Buron

Tiga Tukang Parkir Keroyok Warga di Komplek Pasar Banjarnegara, Satu Masih Buron

Polres Banjarnegara melakukan konferensi pers di Mapolres Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Aksi kekerasan oleh juru parkir kembali mencoreng wajah ketertiban di ruang publik. Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di sekitar Komplek Pasar Kota Banjarnegara pada Jumat dini hari, 16 Maret 2025. Aksi brutal itu diduga dipicu persoalan sepele: parkir sembarangan.

Korban, seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial KN, dikeroyok oleh tiga tukang parkir saat melintasi jalan setelah mengantar dagangan milik orang tuanya. Ironisnya, lokasi kejadian berada di jantung aktivitas warga, tepatnya di Kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara.

“Motifnya karena korban dianggap sering parkir sembarangan dan tidak membayar parkir. Saat ditegur, korban justru dianggap menantang berkelahi,” jelas Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui , Wakapolres Banjarnegara, Kompol Handoyo, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (19/5/2025).

Ketiga pelaku diketahui berinisial AN (36), AI (33), dan MW (40). AN dan AI telah diamankan, sementara MW masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Seluruhnya diketahui bekerja sebagai tukang parkir di kawasan pasar.

BACA JUGA:Tekan Aksi Premanisme, Polisi Intensifkan Patroli di Lokasi Vital Banjarnegara

“Korban saat itu hendak pulang sekitar pukul 02.45 WIB, namun dihentikan oleh salah satu pelaku dan langsung dianiaya. Dua pelaku lainnya ikut mengeroyok hingga korban mengalami luka lebam, hidung berdarah, dan pembengkakan di wajah,” beber Kompol Handoyo.

Beruntung, ayah korban yang sedang berada di lokasi segera datang menolong dan membawa korban ke Rumah Sakit Islam Banjarnegara untuk mendapatkan perawatan medis. Usai kejadian, korban melapor ke Satreskrim Polres Banjarnegara.

Polisi bertindak cepat. Dua tersangka berhasil diamankan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. “Modus operandinya adalah pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bagian dari hasil Operasi Aman Candi 2025, operasi kepolisian berskala wilayah yang menyasar premanisme, pungli, dan kekerasan jalanan seperti penganiayaan, pemalakan, hingga intimidasi oleh juru parkir liar.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tutup Wakapolres. (jud)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait