Banner v.2
Banner v.1

Tiga Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal di Desa Pliken Dibekuk Polisi

Tiga Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal di Desa Pliken Dibekuk Polisi

Satu dari tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial IP (40) warga Desa Pliken Kecamatan Kembaran tengah jalani pemeriksaan, Selasa (15/4/2025).-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tiga orang pria yang diduga melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Senin (14/4/2025) lalu, berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial TPP (20), AM (26), keduanya Warga Desa Pliken dan RP (28), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran.

"Ketiganya kami amankan karena diduga terlibat dalam kasus meninggalnya seorang pria berinisial IP (40), warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran," ujar dia, Rabu (16/4/2025).

Kasus yang melibatkan ketiga tersangka bermula pada hari Senin (14/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB pelaku bersama dengan rekan-rekannya tengah berada di warung pecel, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran.

BACA JUGA:Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian

BACA JUGA:Polres Purbalingga Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan di Adiarsa

Setelah itu salah satu orang mendapatkan pesan bertemu dari korban, untuk menebus sepeda motor korban yang digadaikan kepada salah satu tersangka yakni TPP.

"Dari pertemuan tersebut kemudian terjadi cekcok, dan korban membawa kabur sepeda motor yang digadai tanpa mau menebusnya. Kemudian para terduga pelaku ini mengejar hingga terjadi pengeroyokan," kata Kasat Reskrim.

Pemilik warung pecel yang datang ke lokasi dan melihat peristiwa tersebut, kemudian meminta mereka agar tidak ribut di warungnya. Kemudian terduga pelaku membawa korban di sekitar kandang sapi lalu terjadi penganiayaan kembali.

"Modusnya ada yang melakukan pemukulan dengan tangan kosong, menendang, dan ada yang memukul dengan batu," terang Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Aparat Denpom 1V/1 Purwokerto Diduga Terlibat Penganiayaan Anak Pejabat Lapor Balik

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Pejabat di Purwokerto, Polisi Periksa 8 Saksi

Setelah peristiwa tersebut, korban yang terlihat tidak berdaya kemudian ditinggalkan oleh para pelaku di lokasi kejadian.

"Kemudian ada seorang warga yang melihat peristiwa tersebut, lalu menghubungi petugas kepolisian Polsek Kembaran. Korban dievakuasi ke RSUD Margono dan dinyatakan telah meninggal dunia," lanjut dia.

Mendapatkan peristiwa tersebut, kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap ketiga pelaku setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti seperti pakian, batu, dua unit sepeda motor dan handphone diamankan.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Pejabat di Purwokerto, Polisi Periksa 8 Saksi

BACA JUGA:Oknum Polisi di Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara, Kasus Penganiayaan Tahanan Hingga Meninggal

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang melakukan kekerasan bersama di muka umum hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman  12 tahun penjara. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: