Banner v.2
Banner v.1

Wanita Dikeroyok Saat Coba Lerai Keributan di Kelurahan Kenteng, Banjarnegara, Pelaku Ditangkap Polisi

Wanita Dikeroyok Saat Coba Lerai Keributan di Kelurahan Kenteng, Banjarnegara, Pelaku Ditangkap Polisi

Tersangka pelaku pengeroyokan terhadap wanita diamankan oleh polisi Polres Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Seorang perempuan berinisial SA (27), warga Desa Tlagawera, Banjarnegara, menjadi korban pengeroyokan brutal di wilayah Kelurahan Kenteng, Kecamatan Madukara, Banjarnegara. Kejadian ini berlangsung pada 31 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, dan baru diungkap kepolisian lebih dari sebulan kemudian.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo mengatakan, SA yang saat itu tengah melintas dan mencoba melerai keributan justru menjadi sasaran kekerasan oleh tiga pria, masing-masing berinisial RB (30), AH (30), dan SM (29). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Kenteng dan saat ini dua di antaranya sudah diamankan, sementara satu masih buron.

"Korban mengalami pemukulan, dicekik dan dibanting. Ia sempat mencoba mengambil ponsel dari saku, namun oleh pelaku dikira akan merekam. Karena pengaruh alkohol, para pelaku menjadi emosi dan melakukan penganiayaan," ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Menurut penyelidikan polisi, sebelum peristiwa pengeroyokan, korban dihubungi oleh seorang temannya, MR (20), yang meminta ditemani mengembalikan pakaian. Namun dalam perjalanan, korban melihat MR terlibat keributan dengan sekelompok orang di pertigaan jalan Kelurahan Kenteng.

BACA JUGA:Promosi Judi Online, Admin Instagram dengan 56 Ribu Follower Ditangkap di Banjarnegara

"Korban lalu turun dari kendaraan bermaksud melerai, namun malah dikeroyok oleh tiga pria tersebut. Luka dialami korban cukup serius di bagian leher dan dada," ungkap Handoyo.

Polisi menyebut para pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras saat kejadian. Dua pelaku berhasil ditangkap pada 13 Mei 2025 oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Setelah menerima laporan pada 12 Mei 2025, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua pelaku. Proses hukum terhadap mereka sedang berjalan," jelas Handoyo.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Polisi juga menegaskan bahwa pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan. (jud)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait