Rawan Sengketa, Kades dan Perangkat Desa di Purbalingga Wajib Lengkapi SK Pengunduran Diri Jika Maju Bacaleg

Rawan Sengketa, Kades dan Perangkat Desa di Purbalingga Wajib Lengkapi SK Pengunduran Diri Jika Maju Bacaleg

Rapat koordinasi Bawaslu di Andrawina Room Owabong, Selasa, 19 September 2023.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA meningatkan kepada partai politik (parpol), untuk melengkapi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg), sebelum 3 Oktober 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, disela-sela rapat koordinasi di Andrawina Room Owabong, Selasa, 19 September 2023.

"Jika persyaratan masih ada yang kurang, maka bacaleg tersebut berpotensi TMS (tidak memenuhi syarat, red)," katanya.

Dia menambahkan, terutama persyaratan bacaleg terkait surat pengunduran diri yang disyaratkan dalam berkas pendaftaran.

BACA JUGA:Sopir Fortuner Dituntut Tujuh Tahun Enam Bulan Bui

BACA JUGA: Dalam Rencana RDTR, 25 Persen Kawasan Perkotaan Ajibarang Banyumas Tidak Boleh Dialihfungsikan

Salah satunya adalah surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati, untuk kepala desa (kades) atau perangkat desa, yang maju sebagai bacaleg.

Dia menjelaskan, dari hasil penelusuran jajaran Bawaslu masih ada sejumlah bacaleg, yang belum melengkapi berkas SK pengunduran diri. Namun, Bawaslu enggan membeberkan siapa saja bacaleg tersebut.

"Masalah SK pengunduran diri dalam kelengkapkan pendaftaran bacaleg, memiliki potensi kerawanan. Yakni, sengketa Pemilu seperti gugatan dari bacaleg yang dinyatakan TMS," jelasnya.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta kepada parpol untuk mengecek kelengkapan berkas pendaftaran kadernya, apakah sudah lengkap atau belum.

BACA JUGA:Harga Beras di Cilacap Masih Tinggi, Dinas Klaim Stok Beras Aman

BACA JUGA:Mulai Hujan, Permintaan Air Bersih di Purbalingga Tidak Bertambah

"Jika belum lengkap, kami minta untuk segera dilengkapi. Karena, berpotensi menjadi TMS, kalau tidak dilengkapi sebelum 3 Oktober (2023)," lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Purbalingga AKP Wartono mengatakan, terkait masa kampanye yang akan segera dilaksanakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: