Rawan Sengketa, Kades dan Perangkat Desa di Purbalingga Wajib Lengkapi SK Pengunduran Diri Jika Maju Bacaleg

Rawan Sengketa, Kades dan Perangkat Desa di Purbalingga Wajib Lengkapi SK Pengunduran Diri Jika Maju Bacaleg

Rapat koordinasi Bawaslu di Andrawina Room Owabong, Selasa, 19 September 2023.-ADITYA/RADARMAS-

Pihaknya, meminta kepada parpol dan caleg, untuk melengkapi diri Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Sebab, itu merupakan syarat wajib dalam pelaksanaan kampanye. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: