Sopir Fortuner Dituntut Tujuh Tahun Enam Bulan Bui

Sopir Fortuner Dituntut Tujuh Tahun Enam Bulan Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terdakwa sopir Fortuner, Selasa (19/9/2023).-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Setelah tertunda selama dua minggu, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri BANYUMAS, Trimo menjatuhkan tuntutan untuk terdakwa sopir Fortuner Candra Sandy Prayoga (27), Selasa (19/9/2023).

Dalam persidangan teleconference itu, penuntut umum menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan terganggunya lalu lintas dan jadwal perjalanan kereta api. Selain itu, rel juga mengalami kerusakan.

Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan rusaknya kendaraan dan membahayakan keluarga saksi korban.

BACA JUGA:Bisa Tidur dan Nginap di Bawah Air Terjun

BACA JUGA: Dalam Rencana RDTR, 25 Persen Kawasan Perkotaan Ajibarang Banyumas Tidak Boleh Dialihfungsikan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Candra dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," tegas Trimo dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Ketua Wasis Priyanto dengan anggota Suryo Negoro dan Rino Ardian Wigunardi.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 194 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan menyerahkan sepenuhnya pembelaan atau pledoi kepada penasihat hukumnya.

BACA JUGA:Harga Beras di Cilacap Masih Tinggi, Dinas Klaim Stok Beras Aman

BACA JUGA:Mulai Hujan, Permintaan Air Bersih di Purbalingga Tidak Bertambah

Terdakwa menjalani persidangan didampingi oleh penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Banyumas.

"Pledoi, kami minta waktu satu minggu," tandas penasihat hukum terdakwa Yuli Hermawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: