Pelantikan 57 Kades Terpilih di Banjarnegara Resmi Ditunda

Pelantikan 57 Kades Terpilih di Banjarnegara Resmi Ditunda

Pj Bupati Banjarnegara didampingi Forkompinda Banjarnegara saat menyampaikan penundaan pelantikan kades dihadapan 57 kades terpilih.-PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pelantikan 57 kepala desa hasil Pilkades 5 Maret 2024 di Kabupaten BANJARNEGARA resmi ditunda.

Hal tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, dihadapan 57 kades terpilih yang mendatanginya di Pendapa Dipayudha Adigraha Banjarnegara. 

“Baru semalam kami mendapat surat dari Kemendagri No 100.3.5.5/1746/BPD yang berisi perintah penundaan pelantikan calon kepala desa terpilih di Kabupaten Banjarnegara,” kata Tri Harso, Senin (29/4/2024). 

Isi surat tersebut, kata Tri Harso, di antaranya bahwa UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang desa telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024. Dengan demikian telah menjadi hukum positif sehingga wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh penyelenggara pemerintah.

BACA JUGA:Datangi Kantor Kecamatan Bawang, Puluhan Warga Pertanyakan Palantikan Calon Kades Terpilih

BACA JUGA:Dinliai Cacat Hukum, AKSI Banjarnegara Menuntut Proses Pelantikan Kades Dibatalkan

“Surat tersebut selain memerintahkan penundaan pelantikan juga segera melakukan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa 2 tahun bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada 30 April 2024,” katanya.

Menurut Tri Harso, dirinya sangat memahami perasaan semuanya namun perintah atas harus dilaksanakan walaupun dirasakan menjadi keputusan terburuk.

Menurut Tri Harso, keputusan penundaan pelantikan tersebut merupakan bentuk ketaatan terhadap pemerintah pusat atau Kemendagri selaku atasan dari dirinya.

Tri Harso juga berjanji akan memberikan jaminan agar pelantikan kades terpilih nantinya tidak akan bermasalah atau hanya pelantikan tanpa harus melalui pemilihan kepala desa lagi.

Ahmad Zuhri, kades terpilih dari Desa Joho Kecamatan Bawang mengatakan, pelantikan terhadap kades terpilih hasil Pilkades 5 Maret 2024 harus tetap dilaksanakan karena tidak ada pelanggaran hukum maupun undang-undang. 

“Pelantikan harga mati. Besok, 30 April 2024, 57 kades terpilih akan tetap datang ke pendopo dengan pakaian pelantikan bersama keluarga dan masyarakat,” katanya.

Kedatangannya, kata dia, merupakan perwujudan hak konstitusi karena telah menjalani tahapan pilkades dengan sesuai aturan yang ada. 

“Kami besok juga akan membawa masyarakat yang lebih besar dan banyak sehingga menjadi saksi pelatikan kadesnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: