Dalam Rencana RDTR, 25 Persen Kawasan Perkotaan Ajibarang Banyumas Tidak Boleh Dialihfungsikan

 Dalam Rencana RDTR, 25 Persen Kawasan Perkotaan Ajibarang Banyumas Tidak Boleh Dialihfungsikan

Kabid Penataan Ruang Dinperkim Kabupaten Banyumas (paling kanan) dalam penjelasannya saat konsultasi publik kesatu penyusunan RDTR kawasan perkotaan Ajibarang pekan ini.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dalam rencana penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Ajibarang, Kabupaten BANYUMAS, dari luasan 678 hektare di enam desa, ada sekitar 174 hektare atau hampir 20 sampai 25 persen lahan di wilayah perkotaan Ajibarang, Kabupaten BANYUMAS yang tidak dapat dialihfungsikan.

Hal itu terungkap dalam konsultasi publik kesatu penyusunan RDTR kawasan perkotaan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, pekan ini di Pendopo Kecamatan Ajibarang.

Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas mengingatkan enam desa yang masuk kawasan perkotaan Ajibarang yaitu Pancurendang, Lesmana, Ajibarang Wetan, Ajibarang Kulon, Pandansari dan Pancasan tentang keberadaan Kawasan Pangan Pertanian Pangan Pertanian (KP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan.

Kabid Penataan Ruang Dinperkim Kabupaten Banyumas Khelmy Tibyani ST MT dalam konsultasi publik kesatu mengatakan, luasan wilayah atau delineasi enam desa di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang masuk dalam penyusunan RDTR kawasan perkotaan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sudah disepakati dengan beberapa masukan.

BACA JUGA:Konsultasi Publik Kesatu RDTRK Ajibarang Banyumas, Camat Singgung Kepastian Hukum Ijin Tambang

BACA JUGA:Rute Trans Banyumas di Ajibarang Diusulkan Sampai Ke Pekuncen

Ada perubahan pada luasan wilayah delineasi enam desa sehingga total luasnya menjadi 678 hektare. Hampir 10 persen dari total luas Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas masuk dalam penyusunan RDTR kawasan perkotaan Ajibarang. "Dengan telah disepakati, luasan wilayah atau delinasi enam desa yang masuk penyusunan RDTR kawasan perkotaan Ajibarang sudah diSKkan Bupati," katanya.

Khelmy mengingatkan yang perlu diperhatikan terkait dengan KP2B. Ternyata dalam rencana penyusunan RDTR kawasan perkotaan Ajibarang dari luasan 678 hektare di enam desa ada sekitar 174 hektare atau hampir 20 sampai 25 persen lahan di wilayah perkotaan Ajibarang yang tidak dapat diapa-apakan. Dari 174 hektare luasan KP2B yang masuk penyusunan RDTR wilayah perkotaan Ajibarang, yang di pertanian 159 hektare dan di perkotaan hanya 14,91 hektare. 174 hektare tersebut di dalam revisi RTRW Kabupaten Banyumas jelas sudah diarsir hijau yang artinya tidak dapat dialihfungsikan.

"Jadi pemanfaatannya sangat terbatas dan tidak boleh dialihfungsikan," pesannya. 

Adapun kepadatan penduduk di enam desa yang masuk dalam penyusunan RDTR kawasan perkotaan Ajibarang, Desa Pancasan menjadi yang paling padat. Total jumlah penduduk di enam desa tersebut posisi tahun ini sekitar 31 ribu jiwa.

"Diasumsikan untuk 20 tahun kedepan bertambah menjadi 40.873 jiwa ribu atau naik sekitar 1,3 persen," pungkas Khelmy. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: