Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Disetujui Bersama, DPRD Sampaikan Enam Saran

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Disetujui Bersama, DPRD Sampaikan Enam Saran

Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu, 26 Juni 2024.-ADITYA/RADARMAS-

Keempat, wilayah Kabupaten Purbalingga memiliki potensi terjadinya bencana seperti banjir dan tanah longsor di musim hujan, dan kekeringan di musim kemarau. 

Untuk itu, Pemerintah Daerah agar mencukupi kebutuhan sarana dan prasarana untuk penanganan bencana beserta biaya operasionalnya, dengan memperhatikan dokumen Kajian Resiko Bencana yang telah disusun serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kebencanaan yang ada.

BACA JUGA:Fraksi DPRD Purbalingga Minta Penjelasan Detail Terkait Usulan Pembahasan Empat Raperda

BACA JUGA:Usulan Revisi Perda Tata Ruang Kabupaten Purbalingga Bisa Ditolak Kementerian ATR/BPN

Kelima, banyak masyarakat menyampaikan di media sosial mengenai banyaknya kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Purbalingga. 

Untuk itu, Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti laporan Masyarakat tersebut dengan melakukan perbaikan penanganan jalan sesuai dengan tingkat kerusakannya baik melalui pemeliharaan rutin jalan, rekonstruksi jalan maupun peningkatan jalan.

Serta terakhir, untuk memastikan bahwa pengelolaan APBD dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik, Pemkab untuk dapat memperkuat aspek pengawasan dengan mengoptimalkan fungsi inspektorat.

Yakni, dalam melakukan pengawasan internal yang kuat dan terstruktur mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD.

BACA JUGA:Batas Usia Pensiun Perangkat Desa Berubah, Propemperda Kabupaten Purbalingga 2024 Kembali Diubah

BACA JUGA:Perlu Penyesuaian, Pemkab Masukkan 5 Raperda Baru dalam Propemperda Tahun 2024

"Selain saran-saran tersebut, Pemkab untuk menindaklanjuti saran Badan Anggaran yang telah disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam rapat pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023," imbuhnya.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengapresiasi kinerja DPRD, sehingga Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui bersama menjadi Perda.

Terkait berbagai masukan, saran, usulan, serta hasil pembahasan yang dirangkum selama proses pembahasan Raperda antara Banggar dengan TAPD, Bupati akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan proses perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan pemerintahan.

Diketahui, realisasi APBD 2023 Pendapatan Rp 2.066.978.403.884. Belanja Rp 2.068.992.338.826. Sehingga menghasilkan defisit Rp 2.013.934.941 

Sedangkan dari pembiayaan, tercatat penerimaan sebesar Rp 113.064.503.748 dan pengeluaran sebesar Rp 4.375.482.849. Sehingga menghasilkan pembiayaan netto Rp 108.689.020.889. Terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 106.675.085.957. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: