Perlu Penyesuaian, Pemkab Masukkan 5 Raperda Baru dalam Propemperda Tahun 2024

Perlu Penyesuaian, Pemkab Masukkan 5 Raperda Baru dalam Propemperda Tahun 2024

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga resmi mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Purbalingga.

Lantas apa alasan Pemkab Purbalingga mengajukab lima Raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ahun 2024?

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengungkapkan, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 5 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah, diusulkan dalam rangka mendukung Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu penerima proyek pengembangan Sistem Pertanian Terpadu di Daerah Dataran Tinggi (Upland). 

"Dalam pelaksanaan microfinance Program Upland tersebut, diharuskan anggaran sudah tercantum sebagai penyertaan modal dalam Perda," katanya.

BACA JUGA:Enam Raperda Ditetapkan Menjadi Perda, Propemperda Kabupaten Purbalingga Disesuaikan

Sehingga perlu mengubah Perda Kabupaten Purbalingga nomor 5 tahun 2019, tentang penyertaan modal Pemkab Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Raperda Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga, diusulkan dalam rangka memperkuat lermodalan Badan Usaha Milik Daerah (Bumd) Kabupaten Purbalingga dengan melaksanakan penyertaan modal. 

Dijelaskan, mendasarkan Pasal 78 Ayat (1) Dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka Daerah dapat melakukan penyertaan modal Pada BUMD dan/atau Badan Usaha Milik Negara. 

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda Penyertaan Modal Daerah dalam jangka waktu lima tahun. "Raperda ini nengatur untuk tahun 2025 - 2029," lanjutnya.

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkab Purbalingga Susun Raperda Ekraf

Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga, diusulkan karena Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Di Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan ketentuan.

Yakni  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat. "Sehingga perlu dicabut dan selanjutnya pengaturan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati," imbuhnya.

Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, diusulkan dalam rangka mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelayanan Publik dan Daya Saing Daerah. Serta, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi.

"Inovasi Daerah juga merupakan implementasi ketentuan Pasal 386 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah Dldan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017, tentang Inovasi Daerah," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: