Usulan Revisi Perda Tata Ruang Kabupaten Purbalingga Bisa Ditolak Kementerian ATR/BPN

Usulan Revisi Perda Tata Ruang Kabupaten Purbalingga Bisa Ditolak Kementerian ATR/BPN

ALIH FUNGSI : Lahan sawah yamg beralih fungsi untuk pembangunan fisik.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Perda Kabupaten Purbalingga Tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga bisa direvisi 5 tahun sekali di akhir tahun kelima, sejak tahun 2020 silam.

Kepa!a Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Istanto Sugondo, Selasa 19 Maret 2024 menjelaskan, suatu Perda direvisi maksudnya ditinjau kembali. Jadi bisa ditinjau kembali di tahun 2025, diajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Kementerian ATR/BPN.

"Tahapan itu rampung, nanti akan turun rekomendasi dari kementerian. Yaitu perlu di revisi,  apakah perlu direvisi atau dicabut atau masih relevan," jelasnya.

Karenanya, pihaknya tetap menyiapkan berkas menuju  ke provinsi Jateng kajian yang harus rampung ini berkas.

BACA JUGA:Investor di Purbalingga Harus Bersabar, Revisi Perda RTRW Dilakukan Lima Tahun Sekali

BACA JUGA:Capaian Nilai Investasi Purbalingga di Tahun 2024 Digadang Minimal Rp 1 Triliun

Jika dari pemda ada keinginan untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke kementerian maka kajian- kajian tersebut akan dijadikan dasar kementerian mengeluarkan rekomendasi untuk revisi atau pencabutan atau ditolak permohonan PK perdanya.

"Jadi yang memutuskan perubahan tata ruang atau ditolak, tetap ada di  kementerian mendasari permohonan dari Pemda," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya,  para calon investor yang menginginkan perubahan kawasan peruntukkan industri (KPI), harus bersabar. Karena, Perda Tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga hanya bisa direvisi 5 tahun sekali di akhir tahun kelima, sejak tahun 2020 silam. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: