Kontribusi BUMD terhadap PAD Diklaim Naik Setiap Tahun

Kontribusi BUMD terhadap PAD Diklaim Naik Setiap Tahun

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga.-PROKOMPIM UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Purbalingga, diklaim memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang naik dari tahun ke tahun. 

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat, 31 Mei 2024.

"Tahun 2021 kontribusi BUMD terealisasi sebesar Rp 18.439.444.440. Sedangkan, tahun 2022 naik menjadi Rp 19.664.097.692. Tahun 2023 kembali naik menjadi Rp 20.501.788.972," ungkapnya.

Bupati juga menjelaskan, tahun 2023, Pemkab Purbalingga juga melakukan penambahan penyertaan modal kepada BUMD.

BACA JUGA:Pemkab Diminta Perhatikan Kondisi Lingkungan dalam Tentukan RTRW dalam RPJPD 2025-2045

BACA JUGA:Dua Proyek Fisik DPUPR Purbalingga Senilai Rp 15 Miliar Lebih 'Dikawal' Kejaksaan

Yakni, Rp 3,3 miliar kepada Perumdam Tirta Perwira. Penambahan, dilakukan sebagai implementasi atas penugasan Pemerintah Pusat. Yakni, dalam mendukung penyediaan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu juga penambahan modal Rp 1 miliar kepada Perumda Owabong. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan tanah, pembuatan fasilitas wahana, serta revitalisasi sarana prasarana bangunan gedung.

Bupati juga menyampaikan, pada tahun anggaran 2023 terdapat kenaikan pajak daerah sebesar Rp 6.617.645.295. Yakni z berasal dari kenaikan pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak penerangan jalan.

PBB-P2 realisasi tahun 2023 naik Rp 4.705.406.771 atau 22,55 persen  dibandingkan dengan realisasi tahun 2022. 

BACA JUGA:Proses Pengelolaan APBD Masih Ada Kelemahan, Bupati Minta Dilakukan Perbaikan

BACA JUGA:Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Purbalingga 2025–2045 Dibagi Empat Tahap

Kenaikan menurut Bupati akibat dari adanya kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, dengan harga pasaran dan pemutakhiran data NJOP pada bangunan.

Pendapatan dari pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah tahun 2023 tercapai Rp 1.069.221.274. Sedangkan, realisasi pada tahun ini hingga bulan April 2024 sebesar Rp 148,674,085.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: