Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Disetujui Bersama, DPRD Sampaikan Enam Saran

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Disetujui Bersama, DPRD Sampaikan Enam Saran

Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu, 26 Juni 2024.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Kabupaten Purbalingga disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Paripurna DPRD, Rabu, 26 Juni 2024.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan dalam laporannya menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan Raperda disusun untuk menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan selama satu tahun anggaran. 

"Penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Meski demikian, Banggar memberikan beberapa saran dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Total ada enam saran yang diberikan kepada Pemkab.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Purbalingga Gelar Rapat Secara Maraton Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Purbalingga Gerak Cepat Bahas Raperda Tentang RPJPD 2025-2045

Yakni, Pemkab dalam menetapkan target Pendapatan Daerah, baik berupa Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, maupun Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah agar memperhitungkan potensi pendapatan yang ada, realisasi pendapatan tahun-tahun sebelumnya, serta asumsi kondisi perekonomian seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.  

"Selanjutnya, terkait dengan penetapan target rencana Belanja Daerah, Pemkab agar mendasarkan pada prioritas pencapaian target indikator kinerja yang tertuang dalam RPJMD maupun RKPD," lanjutnya.

Kedua, dalam rangka memenuhi ketercukupan anggaran yang bersumber dari Dana Transfer, Pemkab perlu mengoptimalkan koordinasi, sinergitas, dan kolaborasi antar lembaga, baik eksekutif maupun legislatif pada semua tingkatan. 

Guna peningkatan dan akselerasi pembangunan khususnya untuk memenuhi kebutuhan urusan pelayanan dasar masyarakat Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Akhirnya, Kabupaten Purbalingga Miliki Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren

BACA JUGA:Pansus III Revisi Poin Raperda Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Ketuga, kekurangan SDM hampir disemua OPD saat ini sangat berpengaruh pada kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. 

Oleh karena itu pemerintah daerah untuk dapat segera mencari solusinya, karena kinerja yang baik dari pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada jumlah SDM saja, tetapi juga pada kualitas, kompetensi, dan manajemen yang efektif dari SDM yang tersedia agar kualitas pelayanan publik dapat terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: