UPTD Pasar: Retribusi Pasar yang Belum Dibayarkan Pedagang yang Menolak Kenaikan Tetap Jadi Tunggakan

UPTD Pasar: Retribusi Pasar yang Belum Dibayarkan Pedagang yang Menolak Kenaikan Tetap Jadi Tunggakan

Belum sampai 50 persen pedagang di Pasar Wage yang membayar retribusi pasar sesuai tarif dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.-Yudha Iman Primadi/Radarmas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kenaikan retribusi pasar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku per 1 April tahun yang tidak dibayarkan oleh pedagang yang menolak tetap menjadi tunggakan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Wilayah Purwokerto I, Arief Budiman, SE mengatakan bagi pedagang yang tidak membayar tarif retribusi pasar sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 dari pengelola pasar tetap mencatat sama seperti pedagang yang sudah membayar tarif retribusi terbaru.

Karena semua tercatat, pengelola pasar tahu berapa banyak pedagang yang belum membayar tarif retribusi terbaru sesuai Perda dan angka tersebut tetap menjadi tunggakan.

"Itu sudah menjadi Perda. Mau tidak mau harus tetap melaksanakan," katanya.

BACA JUGA:Pedagang di Timur Banyumas Keberatan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BACA JUGA:E-retribusi Dikhawatirkan Semakin Memberatkan Pedagang

Arief meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas agar seluruh pengelola pasar yang memiliki kewajiban memungut tarif retribusi pasar sesuai Perda terbaru dikumpulkan kembali guna membahas lebih jauh kendala-kendala penerapan Perda tersebut di lapangan seperti pada proses administrasi e-retribusi yang tarifnya belum disesuaikan.

"Dengan kenaikan retribusi pasar semestinya pada pasar-pasar yang telah menerapkan e-retribusi tarifnya disesuaikan. Sekarang belum," terang dia.

Ditegaskannya bagi pedagang yang tidak membayar retribusi pasar sesuai tarif dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 maka selisih pembayaran retribusi tetap terhitung sebagai hutang yang terus menumpuk sebagai tunggakan jika tidak dibayarkan.

Hal tersebut berlaku sama di pasar-pasar yang telah menerapkan e-retribusi. Jika terjadi kurang bayar retribusi oleh pedagang maka retribusi tidak tertarik dan menjadi tunggakan.

"Di Pasar Wage untuk kepatuhan pedagang membayar retribusi sesuai tarif Perda baru masih dibawah 50 persen. Di pasar lain ada yang sudah lebih dari 50 persen seperti Kemukusan," pungkas Arief. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: