Sidang Perdana Gugatan Warga Banyumas Terhadap Mantan Ketua MK Anwar Usman, Berlanjut Mediasi

Sidang Perdana Gugatan Warga Banyumas Terhadap Mantan Ketua MK Anwar Usman, Berlanjut Mediasi

Sidang perdana gugatan warga Banyumas terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). -ISTIMEWA-

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai melaksanakan sidang terhadap gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Selasa (12/12/2023).

Gugatan tersebut disidangkan perdana pada Selasa (12/12/2023) hari ini. Setelah sebelumya didaftarkan oleh belasan warga Banyumas pada Senin (13/12/2023) lalu.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, dengan didampingi hakim anggota Rianto Adam Pontoh, dan Eko Aryanto. 

BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Calon KPPS di Ajibarang Ditarget 130 Orang Perhari

"Gugatan perbuatan melawan hukum, maka terlebih dahulu majelis hakim berkewajiban mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Sekarang lebih intensif lagi, mediasi adalah pertemuan prinsipal dan tergugat prinsipal. Waktunya 30 hari, didampingi mediator," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat persidangan. 

Sementara itu, Kuasa hukum penggugat, Andrijani Sulistiowati menjelaskan, prosedur mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. 

"Akan ada mediasi, tetapi waktunya belum disampaikan, karena tadi kami sepakat dari pihak kuasa hukum penggugat dan tergugat akan menunjuk mediator dari pengadilan. Yang ditunjuk oleh Ketua adalah Dr. H. Zulkifli Atjo, tapi masih di luar negeri sedang umroh, jadi kami menunggu kapan diberitahukan dari pihak pengadilan bersidang lagi untuk mediasi," jelasnya.

BACA JUGA:MA Keterampilan Unggulan Informatika Jakarta Kunjungan Vokasi ke MAN 2 Banyumas

Dijelaskan, pihaknya juga tetap akan berprinsip terhadap tuntutan yang telah didaftarkan degan nomor dengan nomor 756/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Senada dengan hal itu, Aan Rohaeni, pengacara sekaligus juru bicara penggugat menerangkan, dalam sidang perdana ini para penggugat hadir semua dan konsisten untuk menggugat. 

Dan dengan adanya prosedur mediasi selama 30 hari, maka pihaknya akan tetap mengikuti prosedur persidangan.

BACA JUGA:Diseminasi Hasil Sensus Pertanian di Banyumas, Sektor Pertanian Menurun Karena Kurangnya Regenerasi

"Kami Sebenarnya sangat berharap pada saat mediasi itu tergugat Anwar Usman juga hadir langsung dalam proses mediasi. Karena berdasarkan Perma, kalau tidak hadir maka dia harus dinyatakan tidak beritikad baik," ungkapnya. 

Apalagi dalam dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu, para penggugat menginginkan Usman mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Tidak lain dengan tujuan untuk menjaga marwah MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: