Mantan Sales Didakwa Gelapkan Uang Penjualan Madu dan Herbangin Rp 44 Juta

Mantan Sales Didakwa Gelapkan Uang Penjualan Madu dan Herbangin Rp 44 Juta

Terdakwa usai menjalani sidang perdana di PN Purwokerto, Rabu (4/4/2024). -AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - LS (39) terdakwa tindak pidana dalam jabatan yang merugikan PT. Herbatama Indo Perkasa Kantor Cabang Purwokerto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (4/4/2024). 

Pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Eddy Daulata Sembiring, didampingi oleh hakim anggota Vilia Sari, dan Kopsah tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwokerto, Pranoto mendakwa LS (39) melakukan tindak pidana penggelapan pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP. 

Terdakwa LS bekerja sebagai sales di PT Herbatama Indo Perkasa Kantor Cabang Purwokerto berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  No.016/HRD.PWKT/06/2019.

BACA JUGA:Tujuh Ruas Jalan Kabupaten di Cilacap Diperbaiki

"Sejak tanggal 01 Juni 2019 terdakwa bekerja dengan cara melakukan kunjungan mencari relasi konsumen baik toko, koperasi, ataupun kegiatan event untuk menawarkan produk yang terdakwa jual yaitu madu enak, herbangin, permen dan produk lainya, dengan mengorder menggunakan nama toko atau orang fiktif," kata JPU. 

Saat menawarkan produk menggunakan nama fiktif atau orang tersebut ada namun tidak tidak pernah memesan atau mengorder kepada terdakwa.

"Ataupun pernah mengorder akan tetapi sudah dibayar lunas atas dasar nota-nota tersebut kemudian terdakwa dapat mengeluarkan produk herbal antara lain madu enak, herbangin,  dan lainya. Kemudian barang tersebut terdakwa jual kepada orang lain dan tidak disetorkan ke admin kasir PT Herbatama Indo Perkasa, akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," jelasnya. 

BACA JUGA:Puncak Arus Balik dan Mudik, Satlantas Tak Berlakukan Sistem Satu Arah

Kemudian nota-nota tersebut oleh terdakwa dimasukkan ke admin PT Herbatama Indo Perkasa sebagai nota kredit dengan tagihan antara 3 bulan sampai 6 bulan, yaitu sebanyak 9 nota dengan uang total sebesar  Rp.44.229.000.

"Hasil penjualan produk PT Herbatama Indo Perkasa yang seharusnya disetorkan ke Kasir PT Herbatama Indo Perkasa, akan tetapi telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.  Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT Herbatama Indo Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp.44.229.000 juta," terangnya. 

Terpisah, Penasihat Hukum Terdakwa, Hangsi Priyanto mengatakan, pada intinya pihaknya tetap menghormati dakwaan itu. 

BACA JUGA:Purbalingga Tak Masuk Jalur Pembatasan Truk Angkutan Barang Lebaran

"Kami tetap menghormati dakwaan itu, tetap kami juga punya prinsip praduga tak bersalah, maka kita tetap dibuktikan nanti dalam persidangan selanjutnya," singkatnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: