Bawaslu Banyumas Siap Hadapi Gugatan PHPU Caleg Dapil 1 Demokrat di MK

Bawaslu Banyumas Siap Hadapi Gugatan PHPU Caleg Dapil 1 Demokrat di MK

Suasana Pencoblosan di salah satu TPS di Kecamatan Sokaraja, 14 Februari 2024 lalu.-DOK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas saat ini sedang menyiapkan bahan keterangan untuk menjawab dalil permohonan yang lokusnya ada di daerah pemilihan (Dapil) 1 Banyumas. 

Diketahui, Dapil 1 Banyumas menjadi salah satu lokus dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Peserta Pemilu Partai Demokrat

Ketua Bawaslu  Banyumas Imam Arif menjelaskan, pokok permohonan Partai Demokrat pada Dapil 1 DPRD Banyumas adalah persandingan perolehan suara caleg atas nama Maryatin dan Abdullah Arif  Budiman pada salinan C salinan dan D hasil Kecamatan.

BACA JUGA:Janin Manusia Ditemukan di Pekarangan Rumah, Warga Bulaksari Cilacap Geger

"Pokok permohonan yang lokusnya di dapil banyumas 1 adalah selisih perolehan hasil suara antara Caleg Demokrat atasnama Maryatin dan Abdullah Arif Budiman," ungkap Imam, Kamis (4/2/2024). 

Sementara itu, Rani Zuhriyah Kordiv Humas Bawaslu Banyumas menambahkan, kluster permasalahan partai demokrat sesuai dalil pemohon adalah bahwa hasil sanding data dalam formulir C salinan (formulir TPS) dan D hasil Rekap Kecamatan, terdapat pengurangan suara pemohon Hj Maryatin sebanyak 276 suara dan terdapat penambahan 276 suara untuk caleg atas nama Abdullah Arif Budiman. 

"Menurut berkas PHPU partai demokrat terdapat selisih suara sebanyak 276 suara diantara kedua caleg tersebut yang diperoleh dari sanding data formulir C salinan dan D hasil rekap kecamatan," jelas Rani. 

BACA JUGA:Wilayah Rawan Bencana di Cilacap Dipetakan Untuk Antisipasi Mudik Lebaran

Sehingga untuk menghadapi hal tersebut, Bawaslu berserta jajarannya saat ini sedang menyusun jawaban atau keterangan untuk menjawab dalil permohonan tersebut yang dilengkapi dengan form A hasil pengawasan ketika rekapitulasi tingkat kecamatan. 

"Dimana dalam rapat pleno tingkat kecamatan telah terjadi revisi atau penyesuaian sesuai dengan C hasil atau C plano yang menjadi pedoman utama, yang itu tertuang dalam form A hasil pengawasan," tutup Rani. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: