JPU Minta Terdakwa Tetap Ditahan, Penasehat Hukum: Dakwaan Harus Batal

JPU Minta Terdakwa Tetap Ditahan, Penasehat Hukum: Dakwaan Harus Batal

Terdakwa advokat asal Salatiga saat menjalani sidang di PN Purwokerto, Rabu (13/3/2024) lalu. -AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) PURWOKERTO, Pranoto dan Boyke Hendro Utomo, meminta terdakwa P (63) advokat asal Salatiga tetap ditahan, Rabu (20/3/2024.

Hal tersebut diterangkan JPU  Pranoto, dan Boyke Hendro Utomo pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Purwokerto Rudy Ruswoyo didampingi oleh Hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah dalam agenda replik atas jawaban eksepsi terdakwa di PN Purwokerto

Dalam replik atau jawabannya JPU menyatakan eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum tidak diterima.

BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Sempit, Warga Banjarnegara Raup Omzet Jutaan Rupiah Budidaya Lobster Air Tawar

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-02/PKRTO/Eku.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 adalah sah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, " ungkap Pranoto.

Dijelaskan, perkara atas nama terdakwa P dengan perkara pidana Nomor : 27/Pid.B/2024/PN.Pwt tanggal 1 Maret 2024 tetap dilanjutkan pemeriksaanya, dan meminta agar terdakwa Pramudya untuk  tetap di tahan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Nurachman Kuncoroadi menyatakan, dalam dupliknya tetap konsisten pada eksepsi bahwa dakwaan kabur. Dan meminta pada JPU untuk menghentikan perkara tersebut.

BACA JUGA:Operasi Pekat Ramadan, Aparat Gabungan Sasar Rumah Prostitusi dan Karaoke di Banjarnegara

Hal itu dikarenakan,nama lengkap, dan umur, terdakwa dalam SPDP tidak sesuai kartu tanda penduduk terdakwa. 

"Pasal 263 KUHP pemalsuan, pasal 266  KUHP keterangan palsu, 264 KUHP dan372  KUHP yang didakwakan tidak bisa membuktikan dalam dakwaan tidak jelas, dan dinyatakan batal demi hukum," singkatnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Nurachman Kuncoroadi mngatakan, dalam dupliknya tetap konsisten pada eksepsi bahwa dakwaan kabur. Dan meminta pada JPU untuk menghentikan perkara tersebut.

BACA JUGA:Disnakerin Cilacap Pantau Perusahaan yang Tidak Cairkan THR, Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran

"Pada intinya kami tetap pada pandangan kami, bahwa dakwaan dari sodara jaksa penuntut umum, itu samar-samar dan kabur," katanya. 

Dijelaskan, dakwaan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP dan Pasal 143 ayat 3 KUHAP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: