Sidang di PN Purwokerto, Advokat Asal Salatiga Didakwa Lakukan Penggelapan, Pengacara : Klien Kami Dijebak

Sidang di PN Purwokerto, Advokat Asal Salatiga Didakwa Lakukan Penggelapan, Pengacara : Klien Kami Dijebak

Advokat asal salatiga yang didakwa melakukan penggelapan saat menjalani sidang perdana di PN Purwokerto, Kamis (7/3).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang advokat asal Salatiga Jawa Tengah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (7/3/2024). advokat berinisial P (63) tersebut didakwa melakukan penggelapan sebanyak Rp. 190 juta. 

Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa menjalani persidangan dengan agenda pembacaan terdakwa. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Rudy Ruswoyo didampingi hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto yaitu Pranoto dan Boyke Hendro Utomo mendakwa, terdakwa P dengan pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 372 KUHP Jo pasal 56 ke-2 KUHP atau pasal 263 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-KUHP atau pasal 266 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.

BACA JUGA:Atap Kantor Desa Selanegara Melengkung, Diusulkan Mendesak Direhabilitasi

"Terdakwa P bersama-sama dengan Cherry Dewayanto bin Backri Notosaputro (almarhum, red). Terpidana dalam berkas perkara terpisah sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 419K/Pid/2023. Pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 di Kantor KPKNL Purwokerto Jalan Pahlawan Nomor 876 Purwokerto Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah telah memiliki uang sebesar Rp. 2.500.000.500," kata Pranoto. 

Dijelaskan, uang tersebut merupakan hasil lelang empat  sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo Binti Widyo Utomo (almarhum, red) yang digunakan sebagai jaminan.

"Kemudian terdakwa berdasarkan surat kuasa dari saksi Cherry Dewayanto mengajukan Permohonan Pelaksanaan Lelang Jaminan ke KPKNL Purwokerto dengan Surat Nomor : 001/SK/AM-01/02/2017 tanggal 10 Pebruari 2017 terhadap Jaminan berupa empat sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo," sambung JPU. 

BACA JUGA:Viral di Sosial Media, Bapak dan Anak Bersepeda di UM Purwokerto

Selanjutnya, saat pelaksaan lelang, diketahui saksi Cherry Dewayanto mewakili KSU Artha Megah Surakarta sudah tidak beroperasi lagi karena ijin operasionalnya hanya sampai tanggal 25 Januari 2015.

"Padahal saksi Cherry Dewayanto sudah tidak menjabat lagi di KSU Artha Megah Surakarta, kemudian dari hasil lelang terhadap empat buah sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo diperoleh uang sebesar uang sebesar Rp. 2.500.000.500, dan terdakwa memperoleh sebanyak Rp. 190.000.000," paparnya. 

Terkait dakwaan JPU Kejari Purwokerto, Nurachman Kuncoro Adi, pengacara terdakwa mengatakan, dakwaan JPU Kejari Purwokerto tersebut kabur dan tidak tepat. 

BACA JUGA:Jaringan Irigasi di Dawuhan Tergerus Air dan Berlumpur

"Dakwaan yang dibacakan oleh JPU menurut pendapat kami dakwaan JPU itu kabur, dan kami juga menyampaikan pada sidang minggu depan tanggal 13 hari Rabu akan kami ajukan keberatan tentang materi dakwaan," ungkapnya. 

Dijelaskan, kliennya tersebut ialah seorang pengacara yang telah berbuat banyak kepada aparat penegak hukum di Indonesia selama 35 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: