Sidang Eksepsi Advokat Asal Salatiga di PN Purwokerto, Pengacara : Klien Kami Korban Kriminalisasi

Sidang Eksepsi Advokat Asal Salatiga di PN Purwokerto, Pengacara : Klien Kami Korban Kriminalisasi

Terdakwa P melambaikan tangan kepada peserta sidang, usai menjalani sidang di PN Purwokerto, Rabu (13/3/2024). -AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penasehat hukum terdakwa P (63) advokat asal Salatiga, membatah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perbuatan tindak pidana pemalsuan surat, dan penggelapan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, (13/3/2024) . 

Bantahan tersebut disampaikan oleh, Dr Hermansyah Dulaimi SH MH, dan Nurachman Kuncoroadi SH MH, penasehat hukum terdakwa P, saat sidang di PN Purwokerto  yang dipimpin majelis hakim hakim Rudy Ruswoyo didampingi oleh Hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.

Hermansyah mengatakan,  didalam dakwaaan jaksa penuntut umum  melanggar pasal 263, 264 266, dan  372 KUHP dianggap  tidak jelas, dan kabur.

BACA JUGA:Bulan Puasa Car Free Day Alun-Alun Tetap Berjalan

"Perannya klien kami Pramudya ini bertindak selaku kuasa advokat. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk, kami selaku penasehat hukum sangat keberatan apabila advokat di dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, dikriminalisasi," ungkapnya. 

Dijelaskan, dalam perkara tersebut, ada upaya kreditur untuk menghapuskan hutangnya dengan cara mengkriminalisasi advokat.

Apalagi Hermansyah mengaku menangani perkara itu sudah sejak tahun 2016.

BACA JUGA:Peringati Hari Raya Nyepi, 7 WBP Lapas Permisan Terima Remisi

"Saya juga telah memeriksa Pramudya, dan  tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," lanjut Hermansyah yang juga Ketua Peradi Jakarta Barat tersebut. 

Diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Pranoto, dan Boyke Hendro Utomo, mendakwa terdakwa P  telah melakukan tindak pidana dengan pasal yang dilanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat(1) KUHP.

Subsidair pasal 372 KUHP Jo pasal. 56 ke-2 KUHP atau pasal 263 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-KUHP, atau pasal 266 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: