Defisit Perubahan APBD 2023 Rp 107,702 M, DPRD Purbalingga Berikan Sejumlah Saran Kepada Pemkab

Defisit Perubahan APBD 2023 Rp 107,702 M, DPRD Purbalingga Berikan Sejumlah Saran Kepada Pemkab

Penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)--

 

BACA JUGA:Ini Kenapa Pekerja di Bawah Umur Tidak Bisa Bekerja di Purbalingga

BACA JUGA:Ada Perbaikan Jalan, Ruas Karangcegak-Silado Ditutup Total Tiap Malam Selama Tiga Hari

 

"Agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat, mengingat pentingnya blanko e-KTP bagi masyarakat," katanya. 

 

Untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum pada Kepala Desa di wilayah Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Daerah untuk dapat mengadakan Bintek bagi Kepala Desa yang berkesinambungan.

 

Hal itu, guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi Kepala Desa di wilayah Kabupaten Purbalingga.

 

"Selain saran-saran tersebut di atas, Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti saran-saran Badan Anggaran yang telah disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pada saat rapat kerja Membahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," lanjutnya.  

 

BACA JUGA:Razia Gabungan, 5 Pekerja Tempat Hiburan di Purwokerto Positif Psikotropika

BACA JUGA:Merekam Pesona Kemajuan Jawa Tengah, Ayo Sumbangkan Karya dalam Kompetisi Video Amatir

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: