120 Anggota PPK Kabupaten Cilacap Dilantik

120 Anggota PPK Kabupaten Cilacap Dilantik

Perwakilan PPK terlantik menandatangani berita acara pelantikan disaksikan Ketua KPU Cilacap serta saksi dari pemuka agama, Kamis (16/5/2024).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 120 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada November mendatang, secara resmi dilantik oleh jajaran KPU Kabupaten CILACAP.

Pengambilan sumpah janji serta pelantikan 120 petugas PPK, dilaksanakan di Hotel Azana Asia dengan disaksikan jajaran Forkompimda serta lembaga terkait pada Kamis (16/5/2024) pagi.

Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno mengatakan, dari 617 pendaftar yang masuk setelah melalui proses seleksi terjaring sebanyak 120 orang sesuai dengan kebutuhan.

"Dari 120 petugas tersebut, terdiri dari 42 orang perempuan atau setara 35 persen serta 78 orang laki-laki. Jadi sudah sesuai dengan aturan terkait kepesertaan perempuan," ujarnya.

BACA JUGA:7 Jemaah Calon Haji Kabupaten Cilacap Batal Melakukan Ibadah Haji

BACA JUGA:Pekerjaan Fisik Jalan di Cilacap Dimulai Pertengahan Mei, 39 Paket Pekerjaan Diserahkan ke Rekanan

Menurut Weweng, proses seleksi penerimaan petugas PPK untuk Pilkada serentak sudah dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas serta kemandirian para calon PPK.

"Termasuk kita memperhatikan para PPK Existing pada tahapan wawancara atau interview, sehingga para petugas terlantik memiliki kompetensi," tegasnya.

Untuk tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten Cilacap akan mempersiapkan untuk penjaringan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Selanjutnya terkait pendaftaran PPS dan KPPS kita akan segera laksanakan sesuai jadwal tahapan," tandasnya.

Kepada para PPK terlantik, Weweng meminta dalam melaksanakan tugas tidak hanya memandang nilai tambah ekonomi saja melainkan menjadikan sebuah kebanggaan sebagai penyelenggara Pilkada.

"Selamat kepada yang terlantik, bekerjalah sesuai dengan koridor serta azas prinsip penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada selama 8 bulan ke depan," pungkasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: