Ini Kenapa Pekerja di Bawah Umur Tidak Bisa Bekerja di Purbalingga
Kepala Dinnaker Purbalingga, Heriyanto. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas/dok)--
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Pekerja anak di bawah umur di sektor industri seperti pabrik di Kabupaten Purbalingga nihil. Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga telah menyaring dan mengantisipasi sejak dini.
"Dari bidang kami sudah ada filtrasinya. Yaitu mengunci di sistem saat yang bersangkutan memiliki NIK di bawah umur (kurang dari 18 tahun,red). Kartu pencari kerja tidak akan bisa diterbitkan," tegas Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Heriyanto, Selasa 22 Agustus 2023.
Kartu pencari kerja masih disyaratkan saat calon tenaga kerja akan melamar pekerjaan di suatu lembaga, kantor, dan lainnya. Tidak hanya itu, kartu ini juga bisa mengontrol jumlah usia kerja yang diterima kerja, atau sebaliknya masih menganggur.
Kemudian upaya di Bidang Hubungan Industrial adalah dengan pembinaan perusahaan-perusahaan pemberi kerja tentang syarat kerja, termasuk pencegahan mempekerjakan anak di bawah umur.
BACA JUGA:Ini Syarat Agar Urus E-KTP Tak Perlu Pengantar RT, Desa dan Kecamatan
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Periksa 20 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kutasari
"Jadi upaya Dinnaker sudah menyeluruh mulai dari pencegahan, pembinaan, pengawasan, pengaduan dan penindakan (oleh pengawas ketenagakerjaan,red)," tambahnya.
Tak hanya itu, Dinnaker Purbalingga membuka layanan pengaduan ketenagakerjaan (termasuk penggunaan tenaga kerja di bawah umur), melalui media sejumlah platform media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: