Pansus III Revisi Poin Raperda Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Pansus III Revisi Poin Raperda Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

RAKER: Rapat kerja Pansus III dengan tim Perumus Raperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga di ruang Komisi IV, Selasa, 23 April 2024.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Purbalingga menyarankan melakukan revisi beberapa poin pada pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi lagi kesalahan, pada saat Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

Ketua Pansus III Karseno mengatakan hal tersebut, saat menggelar rapat dengan tim Perumus Raperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga di ruang Komisi IV, Selasa, 23 April 2024.

"Ada beberapa Point pasal yang perlu di revisi, terkait dengan Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, agar kedepan tidak terjadi lagi kesalahan pada saat sudah di sahkan," kata Politisi PDIP ini.

BACA JUGA:Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan Dua Penghubung, Jaringan Listrik dan Internet Padam

BACA JUGA:Dua Kali Bertanding Pada Siang Hari, Persibangga Latihan saat Cuaca Sedang Panas-panasnya

Diketahui rapat kerja tersebut dilaksanakan menindaklanjuti public hearing, yang dilaksanakan di DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin, 22 April 2024.

Dalam rapat tersebut, Pansus III juga memberikan masukan Raperda tersebut berdasarkan hasil dari public hearing.
Dalam public hearing tersebut, Pansus III menghadirkan perwakilan Paguyuban Wira Praja dan perwakilan Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI).

Pansus III juga menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga.

Pansus III DPRD Kabupaten Purbalingga membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

BACA JUGA:Butuh Penjelaskan Lebih Lanjut LKPJ Bupati, Pansus I DPRD Purbalingga Bakal Panggil Sejumlah OPD

BACA JUGA:Tiga Jembatan Jalan Lingkar Kota Masuk Prioritas RPJPD Kabupaten Purbalingga

Diberitakan sebelumnya, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan empat Raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda 2024.

Salah satunya adalah, Raperd tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu juga, Raperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Kabupaten Purbalingga.

Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga.

Serta, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: