Berlaku Surut, Masa Jabatan Kades 9 Tahun Masih Tunggu Penetapan

Berlaku Surut, Masa Jabatan Kades 9 Tahun Masih Tunggu Penetapan

Sertijab : Serah terima jabatan salah satu kepala desa di Kecamatan Kalimanah, akhir 2022 lalu. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Revisi Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, disetujui dalam rapat paripurna DPR RI hari ini. Namun Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga menilai masih butuh waktu untuk penetapan dan penerapannya.

 

Ketua Paguyuban Kades Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono meyakinkan ada kemungkinan jika ditetapkan, revisi UU itu berlaku surut. Artinya kades yang saat ini masih menjabat per 6 tahun, bisa beralih mengikuti aturan terbaru.

 

"Untuk menjaga kondisifitas desa memang idealnya masa jabatan kades dibedakan dengan jabatan politik lainnya. Mengingat pemilihan kepala desa bagi yang terpilih akan lebih sulit untuk mengkondisikan  masyarakat. Sehingga masa jabatan 9 tahun 2 periode sudah cukup," paparnya, Rabu 12 Juli 2023 petang.

 

Lebih lanjut dikatakan, masa jabatan saat ini atau semula 6 tahun X 3 periode jadi 18 tahun. Kini jika revisi, menjadi 9 tahun X 2 periode sama masa jabatan jadi 18 tahun.

 

BACA JUGA:PPDB Resmi Diumumkan, Calon Siswa Wajib Daftar Ulang dan Isi Data

BACA JUGA:Dinsosdalduk KB P3A Tak Lagi Terbitkan SKTM

 

"Dengan masa jabatan kades 9 tahun tanpa dibagi periodesasi, tugas kades bisa maksimal dalam merencanakan pembangunan di desa," tegasnya.

 

Saat ini bola sudah di pemerintah (eksekutif). Lama dan singkatnya waktu penetapan dan penerapan tergantung pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: