Kedapatan Bawa Sejata Tajam Jenis Samurai, Dua Remaja Diamankan Polresta Cilacap

Kedapatan Bawa Sejata Tajam Jenis Samurai, Dua Remaja Diamankan Polresta Cilacap

Kedua tersangka saat diamankan di Polresta Cilacap beserta barang bukti berupa 1 bilah samurai, Senin (6/5/2024).-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jajaran Satuan Samapta Polresta Cilacap mengamankan 2 remaja di bawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai. Penangkapan para tersangka tersebut dilakukan pada Minggu (5/5/2024) dini hari.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menuturkan, jajaran anggota Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap sedang melakukan patroli wilayah dan memergoki segerombolan remaja yang mencurigakan.

"Anggota patroli melihat ada segerombolan anak muda diduga membawa senjata tajam melintas menuju arah Pantai teluk penyu. Kemudian anggota patroli melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang anak dibawah umur," ujar Ipda Galih, Selasa (7/5/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 2 remaja membawa senjata tajam jenis samurai dan segera diamankan di Polsek Cilacap selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Puncak Musim Kemarau di Kabupaten Cilacap Diprediksi Terjadi Pada Juli 2024

BACA JUGA:Diduga Epilepsi Kambuh, Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal di Sungai Kaliyasa

"Polisi menemukan 1 bilah samurai dengan gagang terbuat dari kayu yang diikat dengan tali nilon dan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ipda Galih.

Akibat perbuatannya, kedua remaja tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka, dan terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

"Ancaman hukuman sekitar 10 hingga 12 tahun penjara karena merupakan tindakan yang meresahkan masyarakat, maka para tersangka dijerat dengan undang - undang yang berlaku meski masih di bawah umur," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: