Pendaftar PPS di Banjarnegara Melalui Aplikasi SIAKBA Membludak

Pendaftar PPS di Banjarnegara Melalui Aplikasi SIAKBA Membludak

Petugas KPU Kabupaten Banjarnegara saat melakukan verifikasi berkas persyaratan calon anggota PPS Kabupaten Banjarnegara. -PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pendaftaran Penyelenggara Pilkada Serentak secara online atau mandiri melalui SIAKBA atau non mandiri, dengan datang ke kantor KPU Kabupaten BANJARNEGARA untuk dilayani petugas membludak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara telah membuka kesempatan bagi masyarakat Banjarnegara yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024.

Pada kesempatan ini, KPU Banjarnegara membuka lowongan sedikitnya 834 orang untuk menjadi anggota PPS yang tersebar di 278 desa dan kelurahan di Kabupaten Banjarnegara.

Sejak dibuka pendaftaran, sedikitnya sudah ada 1.271 pendaftar yang mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA, namun dari jumlah tersebut baru 788 peserta yang melakukan upload berkas.

BACA JUGA:Amalia Desiana dan Bawono Daftar Calon Bupati Banjarnegara

BACA JUGA:Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Sedikitnya 2.400 Tenaga Guru Dibutuhkan di Banjarnegara

Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara M Syarif SW mengatakan, hingga saat ini, meski pendaftar cukup membludak, namun kebutuhan di masing-masing desa belum semuanya terpenuhi.

Sebab, kuota di masing-masing wilayah harus memenuhi 200 persen dari kebutuhan. Dimana setiap desa akan terdapat 3 orang anggota PPS pada Pilkada Banjarnegara yang akan dilaksanakan pada November mendatang.

“Artinya, masih ada desa yang belum mencapai 6 orang pendaftar, namun banyak juga desa yang peminatnya lebih dari 10 orang,” katanya.

Menurutnya, KPU Banjarnegara sendiri masih akan membuka pendaftaran sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni hingga 8 Mei besok.

Tak hanya itu, untuk membantu masyarakat yang kesulitan melakukan pendaftaran melalui aplikasi, KPU Kabupaten Banjarnegara juga membuka layanan help desk untuk membantu pendaftaran maupun mendapatkan informasi terkait dengan pendaftaran dan tahapan seleksi badan adhoc.

“Jika nantinya masih ada desa yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota, maka akan dilakukan perpanjangan hingga 11 Mei 2024. Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 13-14 Mei 2024,” ujarnya.

Para petugas atau pelaksana lapangan akan bekerja selama proses Pilkada Banjarnegara. Puncaknya adalah pada 27 November 2024 saat pemungutan dan penghitungan suara.

Pada 27 November 2024 tersebut pemilih di Banjarnegara akan memilih untuk Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara dan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: