57 Kades Terpilih di Banjarnegara Dilantik Akhir Bulan Ini

57 Kades Terpilih di Banjarnegara Dilantik Akhir Bulan Ini

Masyarakat mendatangi TPS pemilihan kepala desa (Pilkades) di Banjarnegara beberapa waktu lalu.-DOK PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Karut marut pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (kades) Serentak gelombang II Kabupaten BANJARNEGARA tahun 2024 menemui babak baru. Banyak Kepala Desa terpilih yang belum tahu dan mempertanyakan perihal waktu pelantikan.

Salah satunya kades terpilih desa Joho Kecamatan Bawang, Zuhri Ahmad. Meski sudah dinyatakan menjadi kades pemenang dalam pemilihan kepala desa pada 5 Maret 2024 lalu, namun dirinya belum mengetahui kapan akan dilantik.

"Belum tahu, belum ada infonya," ujar Zuhri. 

Perubahan kedua atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejak 28 Maret lalu membuat dirinya dan kades terpilih lainnya bertanya-tanya tentang pelantikan ini.

BACA JUGA:Hadapi Pilkada Pada November Mendatang, KPU Banjarnegara Segera Rekrut PPK dan PPS

BACA JUGA:Tahun 2024 Usia Calon Jemaah Haji Asal Banjarnegara Rata-rata Lebih Muda dari Tahun Sebelumnya

Dikonfirmasi tentang hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dispermades PPKB) Kabupaten Banjarnegara Hendro Cahyono ketika mengatakan bahwa pelantikan akan segera dilaksanakan.

"Tanggal 30 April 2024 mas,"ujar Hendro, Rabu (24/4/2024).

Pernyataan tersebut dikuatkan dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan kepada para Camat se KabupatenBanjarnegara, bernomor 400.10.2/132/dispermades/2024, yang menyatakan bahwa sesuai jadwal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2024 bertempat di Pendopo Dipayudha Adhigraha.

Selain itu, juga disebutkan beberapa keterangan lain seperti aturan pakaian yang harus dikenakan oleh calon kepala desa yang akan diambil sumpahnya, penyiapan laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir masa jabatan, dan juga memastikan pemberian hak tambahan tunjangan kepala desa yang memasuki akhir masa jabatan.

Melihat hal ini, Sulaiman dari Kantor Advokat Sulaiman dan Rekan mengatakan bahwa, proses pemilihan kepala desa serentak 57 desa sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Pelantikan kepala Desa oleh bupati/walikota paling lama 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih," katanya. (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: