Jabatan Kades Disahkan Jadi 8 Tahun, Bupati Purbalingga: Jangan Picu Kecemburuan Sosial

Jabatan Kades Disahkan Jadi 8 Tahun,  Bupati Purbalingga: Jangan Picu Kecemburuan Sosial

SUMRINGAH: Kepala desa di Purbalingga sumringah saat acara peringatan UU tentang desa.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tela disahkan oleh DPR RI. Regulasi baru itu mengatur masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Terkait regulasi itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, meminta penambahan masa jabatan diikuti layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Jika tidak mengimbangi layanan, maka kecemburuan sosial dan tidak harmonisnya masyarakat.

"Saya sampaikan selamat kepada jajaran Kepala Desa atas disahkannya regulasi itu. Harus bersyukur dan optimalkan pelayanan masyarakat," tegasnya, Jumat 29 Maret 2024.

Sementara itu, Bupati juga meminta dukungan agar target-target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 - 2026 bisa dikejar. Sebab tahun 2024 merupakan tahun tahun terakhir masa jabatan pemerintahannya.

BACA JUGA:184 Desa Berpotensi Perpanjangan Masa Jabatan Kades

BACA JUGA:Ke Jakarta, Kades Kembali Tagih Penetapan Revisi UU Desa

Seperti diketahui, masa jabatan kepala daerah (bupati, walikota dan gubernur) justru dipotong yang seharusnya sampai 2026 menjadi hanya sampai 2024 saja akibat adanya pilkada serentak.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024) kemarin.

Salah satu poin pentingnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. Pembangunan di desa menjadi prioritas Pemkab Purbalingga.

Hasilnya, pada 2023 ini tak ada lagi desa yang masuk kategori desa tertinggal di Kabupaten Purbalingga. Dari 224 desa yang ada di Purbalingga, sebanyak 49 masuk kategori berkembang, 151 kategori maju dan 24 desa masuk kategori mandiri. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: