Berlaku Surut, Masa Jabatan Kades 9 Tahun Masih Tunggu Penetapan

Berlaku Surut, Masa Jabatan Kades 9 Tahun Masih Tunggu Penetapan

Sertijab : Serah terima jabatan salah satu kepala desa di Kecamatan Kalimanah, akhir 2022 lalu. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

 

Untuk diketahui, pada Januari 2023 lalu, para kades se Indonesia mendatangi Jajarta. Pertama, usulan mencabut Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Dana desa. Kedua, mengusulkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun per periodenya.

 

Pihakya menilai, saat ini masa jabatan hanya 6 tahun dalam 3 masa atau periode. Kondisi itu kurang optimal dan rawan tidak ada keberlanjutan program-program di desa. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: