Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Prakarsa DPRD, Bupati Purbalingga Ingatkan Tumpang Tindih Peraturan

Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Prakarsa DPRD, Bupati Purbalingga Ingatkan Tumpang Tindih Peraturan

Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Budi Susetyono, membacakan pendapat bupati dalam Rapat Paripurna di DPRD Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)--

Diharapkan juga, adanya Perda tersebut akan nemberikan kepastian hukum terhadap pengembangan Desa Wisata di Kabupaten Purbalingga. 

 

Terkait Raperda Tentang Kemudahan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Purbalingga, pada prinsipnya Pemkab mendukung dan mengapresiasi.

 

Karena akan menjadi pedoman Blbagi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan yang akan mempermudah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam mengembangkan usahanya.

 

BACA JUGA:Tahun Ini Tak Ada PemasanganTraffict Light Baru di Purbalingga, Ini Penyebabnya

 

"Dan menjaga kondisi lingkungan usaha tetap kondusif. Sehingga Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dapat berkembang," ujarnya.

 

Raperda Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 – 2046, menurut Bupati sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

 

Sebab, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk nenyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan. 

 

Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan dokumen strategis jangka panjang yang wajib disusun oleh Pemerintah Pusat fan Daerah sebagai arah kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: