Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Prakarsa DPRD, Bupati Purbalingga Ingatkan Tumpang Tindih Peraturan

Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Prakarsa DPRD, Bupati Purbalingga Ingatkan Tumpang Tindih Peraturan

Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Budi Susetyono, membacakan pendapat bupati dalam Rapat Paripurna di DPRD Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bupati Purbalingga menyampaikan pendapatnya, terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu, 21 Juni 2023.

 

Pendapat bupati tersebut dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Budi Susetyono, dalam Rapat Paripurna di DPRD Purbalingga.

 

Dia menjelaskan, pendapat Bupati Purbalingga terkait Raperda Tentang Penyelenggaraan Desa Wisata, yakni mendukung sepenuhnya.

 

"Karena Kabupaten Purbalingga belum memiliki peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan penetapan Desa Wisata," katanya mewakili Plh Bupati Purbalingga Sudono. 

 

BACA JUGA:DPT Pemilu 2024 Purbalingga Ditetapkan 772.268, Jumlah Laki-Laki Lebih Banyak

 

Dia menambahkan, diharapkan dengan adanya Peraturan Daerah tentang Desa Wisata ini, diharapkan dapat menjadi acuan pembangunan dan pengembangan, sekaligus pemetaan potensi Desa Wisata di Kabupaten Purbalingga. 

 

"Selain itu dapat memfasilitasi desa-desa yang memiliki potensi wisata untuk menjadi Desa Wisata. Yang pada akhirnya bermuara untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat," lanjutnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: