Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Prakarsa DPRD, Bupati Purbalingga Ingatkan Tumpang Tindih Peraturan

Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Prakarsa DPRD, Bupati Purbalingga Ingatkan Tumpang Tindih Peraturan

Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Budi Susetyono, membacakan pendapat bupati dalam Rapat Paripurna di DPRD Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)--

 

Yang selanjutnya dituangkan dalam program lima tahunan, untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.

 

BACA JUGA:Ikuti AFP Jawa Tengah Championship 2023, Tim Futsal Purbalingga Targetkan Juara

 

"Pemerintah Daerah mendukung dan mengapresiasi terkait pengajuan Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 - 2046," ujarnya.

 

Namun, ada catatan yakni sisi materi substansi yang diatur dalam Raperda untuk dapat dicermati kembali. Yakni, terkait sistematikanya dengan berpedoman pada panduan penyusunan grand design pembangunan kependudukan lima pilar, yang dierbitkan Badan Kependudukan fan Keluarga Berencana Republik Indonesia.

 

Sedangkan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah mendukung atas disusunnya Raperda.

 

Sehingga, semakin memperkuat regulasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Serta, memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah. 

 

"Namun, demikian substansi Raperda ini perlu diharmonisasikan dengan substansi yang diatur dalam Perda 28 Tahun 2018, tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman," lanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: