Tujuh Fraksi di DPRD Banyumas Tak Sependapat Soal Usulan Pencabutan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Tujuh Fraksi di DPRD Banyumas Tak Sependapat Soal Usulan Pencabutan Lembaga Kemasyarakatan Desa

RAPAT PARIPURNA : Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Banyumas, Ofan Sofiyan, membacakan jawaban fraksi terhadap empat raperda usulan eksekutif pada sidang paripurna, Selasa (21/3). (Foto : Mahdi/Radar Banyumas)--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Beberapa waktu lalu, eksekutif mengusulkan empat raperda. Salah satunya adalah raperda tentang pencabutan atas Perda nomor 19 tahun 2006 tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (LKDK).

Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Banyumas menyatakan belum sependapat atas usulan satu dari empat raperda tersebut.

Dalam pandangan umum Rapat Paripurna yang dibacakan juru bicara fraksi-fraksi DPRD Banyumas, Ofan Sofiyan menyampaikan jika tujuh fraksi belum sependapat dengan alasan, mengacu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Bab XII Pasal 94. 

BACA JUGA:Eksekutif Sampaikan Usulan Empat Raperda ke DPRD Banyumas

Disebutkan LKDK memberdayagunakan dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. 

"Selain itu, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 UU tersebut, LKDK merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra dari pemerintah desa," kata dia. 

Dia menjelaskan, lembaga desa juga bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa.

Ikut serta pula merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

"Dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari pemerintah, pemprov, pemkab/pemkot dan lembaga non pemerintah, wajib memperdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di desa," tuturnya.

Juga, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 229 menjelaskan tugas lurah dalam membantu camat selain tugas pemerintahan dan pelayanan, melakukan pemberdayaan masyarakat.

Dalam PP 73 Tahun 2005 disebutkan LKDK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.

"Perda ini kami memandang sangat arif dan demokrasi dalam tatanan pembentukan lembaga desa baik di kelurahan maupun di desa. Namun di akhir tahun masa jabatannya kenapa saudara bupati mengusulkan pencabutan perda tersebut," tegasnya. 

Fraksi DPRD menilai, Perda No 19 tahun 2006, merupakan produk hukum daerah yang telah disetujui bersama, dan telah digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pembentukan lembaga kemasyarakan desa dan kelurahan di Banyumas.

"Sangatlah arif dan bijaksana apabila perda tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa tidak dicabut," ujar dia.

Terlebih, Kabupaten Banyumas secara administrasi terdiri dari 30 kelurahan, 301 desa dan 27 kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: