Eksekutif Sampaikan Usulan Empat Raperda ke DPRD Banyumas

Eksekutif Sampaikan Usulan Empat Raperda ke DPRD Banyumas

PENYAMPAIAN RAPERDA : Rapat paripurna penyampaian empat raperda, Senin (20/3) di Gedung DPRD Banyumas. (FOTO : Mahdi Sulistyadi/Radar Banyumas)--

PURWOKERTO,RADARBANYUMAS.CO.ID - Empat rancangan peraturan daerah (raperda) disampaikan eksekutif dalam paripurna, Senin (20/3) di gedung DPRD Kabupaten Banyumas. 

Empat raperda tersebut yaitu, pertama pencabutan atas Perda nomor 19 tahun 2006 tentang lembaga kemasyarakatan desa. Kedua, perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang cagar budaya. 

Ketiga, perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2021 tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024. Dan keempat, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Raperda tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Ir Wahyu Budi Saptono mewakili Bupati dan Wakil Bupati yang sedang tugas di luar kota. 

BACA JUGA:Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Tinggal Menunggu Nomor Registrasi dari Gubernur

"Semoga keempat raperda bisa dibahas bersama, dan dapat disetujui DPRD Banyumas. Untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Banyumas," kata dia. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banyumas, Ahmad Darisun mengatakan raperda tersebut selanjutnya akan ditanggapi melalui pandangan fraksi. 

"Penyampaian pandangan fraksi dijadwalkan Besok (21/3)," tandasnya. (mhd) 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: