Enam Raperda Ditetapkan Menjadi Perda, Propemperda Kabupaten Purbalingga Disesuaikan

Enam Raperda Ditetapkan Menjadi Perda, Propemperda Kabupaten Purbalingga Disesuaikan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, tentang penetapan perubahan Propemperda tahun 2024.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten PURBALINGGA menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten PURBALINGGA tahun 2024, Jumat, 23 Februari 2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purbalingga Sumarsih mengatakan, perubahan dilakukan karena ada enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), telah dijadikan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD dan Pemkab, pada tanggal 26 Januari 2024 lalu.

Enam Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda itu, sebelumnya masuk dalam Propemperda tahun 2024. Diketahui enam Raperda tersebut merupakan luncuran tahun 2023. 

"Sehingga Keputusan DPRD Nomor 170-15 tahun 2023, tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 perlu disesuaikan," katanya, dalam laporan pembahasan Propemperda.

BACA JUGA:17 Raperda Disetujui DPRD Purbalingga Masuk dalam Propemperda 2024

Dijelaskan, enam Raperda lincuran yang telah ditetapkan menjadi Perda adalah Perda Pemberdayaan Desa Wisata. Perda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048, Perumahan Dan Kawasan Permukiman. Perda Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro.

Serta, Perda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.

"Dengan adanya penyesuaian tersebut, maka Propemperda Tahun 2024 Kabupaten Purbalingga menjadi sebanyak  16 Raperda.

Yakni, terdiri dari Raperda usul Pemerintah Daerah sebanyak tujuh Raperda, Raperda yang masuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka sebanyak tiga Raperda, Raperda Prakarsa DPRD sebanyak empat Raperda, serta Raperda luncuran sebanyak dua Raperda.

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Purbalingga Setujui Bersama Enam Raperda

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, disahkannya enam Raperda tersebut, perlu dilakukan perubahan Propemperda Kabupaten Purbalingga Tahun 2024. Yakni, dengan mengeluarkan enam Raperda luncuran tersebut, serta diganti dengan lima Peraturan Daerah Prioritas Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Terdiri dari Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor  5  Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha Milik Daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga.

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Purbalingga.

Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Serta, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: